Berita Viral
Balasan Dedi Mulyadi Usai Diancam Hercules yang Kerahkan Puluhan Ribu Anggota GRIB ke Gedung Sate
Perseteruan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak takut dengan ancaman Ketua GRIB Jaya, Hercules.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak takut dengan ancaman Ketua GRIB Jaya, Hercules.
Sebelumnya Hercules sempat mengancam mengirim puluhan ribu anggota GRIB Jaya ke Gedung Sate, Bandung.
Ancaman Hercules ini bermula kebijakan Dedi Mulyadi yang membentuk Satgas Antipremanisme dan meminta evaluasi terhadap ormas-ormas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Rupanya Hercules tersinggung ucapan Dedi Mulyadi mengarah ke GRIB Jaya.
Ia lantas mengungkit kemenangan Dedi Mulyadi di Jawa Barat.
Ia menuding Dedi Mulyadi melupakan jasa ormas-ormas yang dulu turut mengantarkan menjadi Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: "Sudah Jadi Raja Kau?" Jenderal Gatot Nurmantyo Emosi Ulah Hercules Menghina Sutiyoso Bau Tanah
Baca juga: Viral Ormas Grib Jaya Kalteng Tutup Pabrik PT BAP di Barito Selatan, Polisi: Mediasi Jalan Terbaik
Baca juga: Penagihan Utang Berujung Maut, Pedagang Pempek di Angso Duo Jambi Tikam Anggi hingga Tewas
Ucapan itu disampaikan Hercules dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Unlocked pada Rabu (30/4/2025).
Dalam video tersebut, Hercules menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dedi Mulyadi yang dinilainya kini bersikap dingin terhadap kelompok-kelompok yang sebelumnya berada di barisan pendukung.
“Semua (ormas) dukung,” ujar Hercules dengan nada tegas, merujuk pada keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat dalam pemenangan Dedi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Hercules menilai bahwa Dedi seharusnya bersikap lebih bijak dengan menghargai peran dan kontribusi ormas.
Sebaliknya, ia menuding Dedi justru menciptakan jarak dan memunculkan potensi konflik baru.
“KDM berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” tambahnya, menyebut inisial Dedi Mulyadi dengan nada sinis.
Tak hanya menyampaikan kritik, Hercules juga melontarkan ancaman.
Ia menyatakan siap mengerahkan puluhan ribu anggota ormas untuk mendatangi Gedung Sate, kantor pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, jika Dedi terus mengabaikan dukungan mereka.
“Jika mencari masalah, kami akan datang. Puluhan ribu personel siap ke Gedung Sate,” ancam Hercules.
Meski bernada keras, Hercules juga menyampaikan saran. Ia berharap Dedi Mulyadi dapat merangkul ormas dan mengajak mereka bersinergi demi pembangunan dan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
“Seharusnya bilang: ‘Mari mendukung program-program saya sebagai gubernur, dukung saya’,” ucap Hercules, menyindir cara pendekatan Dedi yang ia anggap keliru.
Jawaban Dedi Mulyadi
Sementara itu, Dedi Mulyadi merespons secara singkat namun tegas. Ia menyatakan tidak akan tunduk pada tekanan dari kelompok mana pun, termasuk ormas.
“Saya tidak akan mendengarkan,” tegas Dedi, menolak tekanan yang diarahkan kepadanya.
Jenderal Gatot Nurmantyo Geram ke Hercules
Ucapan Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (Grib) Rosario de Marshall alias Hercules memancing amarah eks Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Ucapan Hercules menghina Sutiyoso sebagai orang yang sudah 'Bau Tanah' memancing amarah Gatot Numantyo.
Jenderal Gatot memperingatkan ke Hercules untuk bersikap sopan dan sadar diri.
Gatot turut menyinggung masa lalu Hercules yang pernah dibantu TNI.
Dalam video yang beredar, Hercules tampak sangat berani mengina Sutiyoso. Padahal Sutiyoso seorang purnawirawan Jenderal TNI Bintang Tiga dan peranh menjadi Gubernur DKI Jakarta Periode 1997 - 2007.
Hercules menghina Sutiyoso gegara mengkritik Ormas yang mengenakan pakaian loreng dan tingkah yang menyeramkan.
"Ingat kau dulu DPO (Daftar Pencarian Orang, Red), kau bisa ke Jakarta pakai apa. Sudah purnawirawan juga yang bawa kau ke sini," kata Gatot sambil menunjuk ke arah kamera dalam video yang beredar.
Dia menilai ucapan Hercules yang meminta Sutiyoso untuk diam dan menyebutnya sudah bau tanah sangat tidak sopan.
"Kok ngomong seenaknya kayak begitu. Tidak sopan. Sudah Jadi Raja Kau?," tegas Gatot.
Ucapan Hercules menyebut Sutiyoso sudah bau tanah, juga dianggap sebagai penghinaan terhadap pensiunan Kopassus.
"Hei, kau juga menghina Presiden saya. Jenderal Prabowo itu, Komandan Jenderal Kopassus, Pangkostrad, presiden saya, kau bilang bau tanah lagi. Saya juga bau bau tanah," terang Gatot tegas.
"Yang sopan bicara. Para purnawirawan itu, tidak ada satupun kata akan menghianati negara. Justru mendukung," ujarnya.
Hercules pun diingatkannya tentang para purnawirawan-purnawirawan TNI .
"Mereka adalah orang-orang gila. Gila mencintai NKRI termasuk Presiden saya. Dia itu gila demi negara," tambah Gatot.
Dia menegaskan, Sutiyoso dengan bintang tiganya bukan sembarangan dan harus berdarah-darah mendapatkannya dengan pengabdian dalam perang.
"Termasuk saya juga berdarah-darah di Timor Timur," katanya.
Gatot pun menegaskan akan membuktikan Hercules bersama GRIB sekadar kelompok preman.
Salah satunya soal syarat dukungan GRIB ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hercules meminta Dedi Mulyadi harus mencintai GRIB dahulu jika ingin mendapat dukungan.
"Di Jawa Barat kau mengatakan kalau ingin didukung oleh Grib, pertama mencintai dulu Grib, baru mencintai rakyat. Pakai dong otakmu!," kecam Gatot.
Syarat dukungan GRIB ke pemerintah dianggap sesat, karena gubernur, bupati, wali Kota harus mencintai rakyat dahulu. Itu karena pemerintyah mendapat mandat dari rakyat.
"Yang milih rakyat, bukan GRIB. Preman itu," kata Gatot.
Aturan Pembubaran Ormas
Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah
Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan.
Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:
Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:
Tidak menghormati kedaulatan negara
Tidak memberi manfaat sosial
Tidak transparan dalam pendanaan
Menyalahgunakan lambang negara
Sanksinya meliputi:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan SKT/badan hukum
Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:
Mengganggu stabilitas negara
Melakukan intelijen ilegal
Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila
Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):
Peringatan 7 hari
Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan
Bila tetap berlanjut → pencabutan
SKT/status hukum oleh Kemenkumham
Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma dan Kepala Pecah, Akui Reflek Saat Razia |
![]() |
---|
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.