Berita Nasional
Alkohol Parfum Diolah jadi Miras Oplosan Sebabkan 22 Tahanan di Bukittinggi Keracunan, 2 Tewas
Sebanyak 22 tahanan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatra Barat, harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan minuman keras oplosan, Rabu (30/4)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 22 tahanan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatra Barat, harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan minuman keras oplosan, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia akibat miras oplosan.
Para warga binaan Lapas Kelas II Bukittinggi, tersebut dilarikan ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi.
Direktur RSUD Achmad Mochtar, Busril, mengatakan dua korban yang meninggal sempat kritis saat masuk ke ruang ICU.
Namun, nyawa mereka tak dapat diselamatkan.
Dari 22 orang yang dirawat pada Rabu malam, tersisa 11 pasien yang kondisinya belum pulih.
"Sebenarnya tiga orang di ruangan ICU, dua kritis. Dan, satu orang lagi sudah mulai membaik," ucapnya, dikutip dari TribunPadang.com, Kamis (1/5/2025).
Sempat Tenggak Miras Oplosan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Marselina, menerangkan para korban sempat menenggak miras oplosan.
Miras tersebut dibuat dari cairan alkohol sisa bahan parfum yang dicampur minuman perasa.
Kadar alkohol pada cairan tersebut mencapai 70 persen.
"Dari sisa pembuatan parfum tersebut sekitar 200 mililiter, diambil oleh salah seorang tamping tanpa seizin petugas," kata Marselina.
Awalnya, sisa bahan parfum tersebut diminta salah satu warga binaan untuk membersihkan tato.
Namun, bahan itu justru dioplos menjadi minuman.
"Akan tetapi malah disalahgunakan. Alkohol yang 70 persen itu dicampur dengan minuman sachet, ditambah air dan es batu lalu diminum rame-rame."
Pesan Menkeu Purbaya ke Lulusan S1: Nggak Usah Takut Cari Kerja, Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang |
![]() |
---|
Roy Suryo Tertawakan Pendukung Jokowi Geruduk Mabes Polri: Mau Apa Lagi? |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di Jambi? |
![]() |
---|
Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi tahun 2025, Mulai Tamtama hingga Kapolri |
![]() |
---|
Panduan Cara Cek Penerima Bantuan Oktober 2025, Ada 4 Bansos Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.