Berita Muaro Jambi

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2025, Penghasilan BBS dan Jun Mahir per Bulan

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi H Mahir.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir, Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi periode 2025-2030 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

Baca juga: Jokowi Ngaku Jawab 35 Pertanyaan saat Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu

Baca juga: Seorang Suku Anak Dalam di Tebo Tewas di Tangan Sekuriti Perusahaan, KKI WARSI Mengutuk Keras

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

Baca juga: Seorang Suku Anak Dalam di Tebo Tewas di Tangan Sekuriti Perusahaan, KKI WARSI Mengutuk Keras

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: SPBU Depan Samsat Jambi Terbakar Diduga Karena Aktivitas Ilegal, Pertamina Lakukan Investigasi

Baca juga: HEBOH Video 4 Pria Disiksa di Kamboja hingga Berhari-hari Tak Makan: Tolong Kami Pak Walikota Binjai

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved