Berita Muaro Jambi
Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2025, Penghasilan BBS dan Jun Mahir per Bulan
Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi H Mahir.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi H Mahir.
Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Muaro Jambi usai memenangkan Pilkada Muaro Jambi 2024.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2025?
Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Di dalamnya diatur gaji pokok:
- Gaji bupati: Rp 2.100.000
- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
Baca juga: SPBU Depan Samsat Jambi Terbakar Diduga Karena Aktivitas Ilegal, Pertamina Lakukan Investigasi
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?
Tunjangan kepala daerah
PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
Baca juga: Jokowi Ngaku Jawab 35 Pertanyaan saat Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu
Baca juga: Seorang Suku Anak Dalam di Tebo Tewas di Tangan Sekuriti Perusahaan, KKI WARSI Mengutuk Keras
Fasilitas dan biaya operasional
Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
Baca juga: Seorang Suku Anak Dalam di Tebo Tewas di Tangan Sekuriti Perusahaan, KKI WARSI Mengutuk Keras
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SPBU Depan Samsat Jambi Terbakar Diduga Karena Aktivitas Ilegal, Pertamina Lakukan Investigasi
Baca juga: HEBOH Video 4 Pria Disiksa di Kamboja hingga Berhari-hari Tak Makan: Tolong Kami Pak Walikota Binjai
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?
Akhirnya Terungkap Alasan Mengapa Jokowi Baru Laporkan ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu |
![]() |
---|
SPBU Depan Samsat Jambi Terbakar Diduga Karena Aktivitas Ilegal, Pertamina Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
HEBOH Video 4 Pria Disiksa di Kamboja hingga Berhari-hari Tak Makan: Tolong Kami Pak Walikota Binjai |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Jawab 35 Pertanyaan saat Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.