Berita Jambi

Gaji dan Tunjangan Wali Kota Jambi 2025, Berapa Penghasilan Maulana dan Diza Hazra Aljosha?

Gaji dan tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha pada 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
GAJI - Gaji dan tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha pada 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha pada 2025.

Wali kota merupakan jabatan yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah di tingkat kota.

Wali kota dan wakilnya berada di bawah koordinasi gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi.

Gaji dan Tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Gaji dan tunjangan wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa:

1. Gaji pokok wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan, 

2. Gaji pokok wakil wali kota  Rp1,8 juta per bulan.

Gaji pokok ini bukan sepenuhnya mencakup penghasilan mereka. 

Wali kota juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan sehingga total penghasilan bulanan mereka mencapai sekitar Rp5,88 juta.

Sementara itu, wakil wali kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta, dengan total penghasilan bulanan sekitar Rp5,04 juta.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD

Baca juga: Ingin Naikkan Gaji Ketua RT, Wali Kota Jambi Akan Optimalkan PAD Melalui Pajak

Lalu, wali kota dan wakilnya juga mendapat tunjangan lain, berupa:

- Tunjangan beras

- Tunjangan anak

- Tunjangan istri

- Tunjangan BPJS Kesehatan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved