News

Pantas Aiptu Lilik Leluasa Keluar Masuk hingga Asusila Tahanan Wanita, Ternyata Pegang Kunci Sel

Seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) menjadi korban pemerkosaan oleh anggota kepolisian yang seharusnya melindunginya.

|
istimewa
POLISI BEJAT - Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa memilukan terjadi di lingkungan Polres Pacitan, Jawa Timur

Seorang tahanan wanita berinisial PW (21) menjadi korban pemerkosaan anggota kepolisian yang seharusnya melindunginya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan

Ia diduga melakukan aksi bejat terhadap PW sebanyak empat kali selama korban mendekam di rumah tahanan Polres Pacitan sejak Maret 2025.

Perbuatan asusila itu terjadi di ruang berjemur tahanan wanita dan berlangsung selama sebulan, termasuk dalam rentang tanggal 4 hingga 6 April 2025. 

Aksi Lilik akhirnya terbongkar setelah sejumlah tahanan wanita lainnya mencurigai kejadian tersebut, dan pacar korban turut melaporkan kasus itu ke kuasa hukum PW.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi, perbuatan Lilik mulai terendus saat PW menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang kekasih. 

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Fahmi, yang segera mengambil langkah hukum.

“Pacarnya menghubungi saya. Ia menyampaikan bahwa korban diperkosa selama beberapa kali di rutan. Informasi ini awalnya diketahui dari teman sesama tahanan,” ujar Mustofa, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Tak lama setelah laporan tersebut diterima, pihak Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan internal dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Lilik.

Punya Akses Bebas ke Sel Tahanan

Sebagai pejabat Tahti, Lilik memiliki akses penuh ke ruang tahanan dan memegang kunci. 

Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk menemui korban tanpa batas dan melakukan tindakan asusila secara berulang.

“Karena posisinya sebagai petugas Tahti, dia bisa keluar-masuk ruang tahanan sesuka hati. Ini yang menjadi celah terjadinya kekerasan seksual terhadap klien kami,” ujar Mustofa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved