News

Pantas Aiptu Lilik Leluasa Keluar Masuk hingga Asusila Tahanan Wanita, Ternyata Pegang Kunci Sel

Seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) menjadi korban pemerkosaan oleh anggota kepolisian yang seharusnya melindunginya.

|
istimewa
POLISI BEJAT - Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan. 

PW sendiri merupakan tahanan kasus mucikari dan baru sebulan berada dalam penahanan saat kejadian berlangsung.

Sidang Etik dan Pemecatan

Setelah rangkaian pemeriksaan internal, Lilik Cahyadi akhirnya menjalani sidang etik di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025). 

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi tiga tuntutan utama, dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Perbuatan LC sebagai anggota Polri sangat tercela. Ia secara resmi dipecat dan kini telah ditahan,” kata Jules saat dikonfirmasi Kamis malam (24/4/2025).

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Selain sanksi etik, Aiptu Lilik Cahyadi juga menghadapi proses pidana. 

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 21 April 2025 oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. 

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini, Lilik mendekam di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jatim Dalami Modus Pelaku

Pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh mengenai motif serta modus yang digunakan pelaku untuk mendekati korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved