Berita Nasional
Pengamat Ungkap 4 Tanda Peran Wapres Gibran di Pemerintahan Mulai "Dieleminasi" Presiden Prabowo
Pengamat Politik ungkapkan empat tanda peran Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkurang di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
4. Dirinya tak kunjung ditunjuk pimpin wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Wapres Gibran belum juga ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin wilayah aglomerasi Jabodetabek," ucapnya.
Keempat tanda ini dinilai menunjukkan pemerintahan Prabowo mengeliminasi keberadaan Gibran.
Sikap Presiden Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyampaikan sikap Presiden RI, Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI.
Baca juga: Ingat Raka? Ramaja Viral Rawat Ayah Sendiri Diincar 4 Kakak soal Warisan, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Tuntutan itu berisi desakan untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Kata dia, Presiden Prabowo menghormati usulan yang disampaikan oleh forum tersebut.
Namun, sebagai kepala negara dan pemerintah, Presiden Prabowo memahami keterbatasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
Wiranto menekankan keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Mantan Panglima TNI itu berharap jangan sampai perbedaan pendapat mengganggu persatuan.
"Presiden bukan mengacuhkan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada. Ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja."
"Hanya saja jangan sampai perbedaan itu ya menjadikan kita tidak satu sebagai bangsa," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan KompasTv, Sabtu (26/4/2025).
"Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan," tambahnya.
Wiranto juga menegaskan sikap Presiden Prabowo tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Presiden tidak buru-buru merespon dengan alasan saya sebutkan tadi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.