Berita Tanjabbar
35 Pondok Pesantren di Tanjabbar Jambi Masuk Data Resmi Kemenag
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi menyatakan bahwa sebanyak 35 pondok pesantren di terdata resmi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi menyatakan bahwa sebanyak 35 pondok pesantren di wilayah tersebut telah resmi terdaftar dan aktif dibina secara berkala.
Hal ini disampaikan oleh Siti Aminah, Kasi PD Pontren Kemenag Tanjabbar kepada Tribun Jambi, Minggu (27/04/2025).
Kurikulum pesantren tersebut harus sesuai dengan ketentuan Islam, dan mereka wajib melaporkan ke Kemenag apabila terdata sesuai hukum yang berlaku.
Dia menyampaikan, terkait hal itu, sehingga sebanyak 35 pesantren tersebut sejauh ini bisa dipastikan selalu mendapat binaan dari Kemenag Tanjabbar setiap triwulan.
Pesantren yang telah terdata, biasanya akan mendapatkan arahan bagaimana seharusnya pesantren menjalankan pendidikan keagamaan dan memperlakukan santrinya. (Tribun Jambi/ Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Awas Hujan Merata di Tanjabbar Minggu 27 April 2025, Prakiraan Cuaca BMKG di 13 Kecamatan
Baca juga: Psikolog Periksa Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjabbar Jambi
Baca juga: Pengakuan 2 Eks Santri Tanjabbar Jambi Ungkap Tindak Asusila Pengasuh Ponpes Tiga Tahun Lalu
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.