Berita Tanjabbar

26 Persyaratan Pendaftaran Pesantren Resmi di Tanjabbar Jambi, Simak Selengkapnya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar Jambi menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
SYARAT PESANTREN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren secara resmi. 

Setelah semua persyaratan diserahkan, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung pesantren yang bersangkutan.

Siti Aminah menambahkan, setiap pesantren yang telah terdaftar diwajibkan memperbarui informasi secara berkala kepada Kemenag, agar pihaknya dapat terus memantau perkembangan pesantren tersebut.

Sebelumnya, Kemenag Tanjabbar melaporkan bahwa ada 36 pondok pesantren yang telah terdaftar secara resmi.

Dari jumlah tersebut, 35 pesantren rutin mendapatkan pembinaan setiap triwulan untuk memastikan bahwa kurikulum dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.

Kemenag Tanjabbar berharap, dengan adanya pendaftaran resmi ini, kualitas pendidikan agama di pesantren semakin baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu pengembangan UMKM di sekitar pesantren.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved