Berita Tanjabbar
26 Persyaratan Pendaftaran Pesantren Resmi di Tanjabbar Jambi, Simak Selengkapnya
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar Jambi menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
Setelah semua persyaratan diserahkan, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung pesantren yang bersangkutan.
Siti Aminah menambahkan, setiap pesantren yang telah terdaftar diwajibkan memperbarui informasi secara berkala kepada Kemenag, agar pihaknya dapat terus memantau perkembangan pesantren tersebut.
Sebelumnya, Kemenag Tanjabbar melaporkan bahwa ada 36 pondok pesantren yang telah terdaftar secara resmi.
Dari jumlah tersebut, 35 pesantren rutin mendapatkan pembinaan setiap triwulan untuk memastikan bahwa kurikulum dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Kemenag Tanjabbar berharap, dengan adanya pendaftaran resmi ini, kualitas pendidikan agama di pesantren semakin baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu pengembangan UMKM di sekitar pesantren.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.