Berita Tanjabbar
26 Persyaratan Pendaftaran Pesantren Resmi di Tanjabbar Jambi, Simak Selengkapnya
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar Jambi menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
12. Asli/ salinan scan akta notaris yayasan (silakan disesuaikan).
13. Asli/ salinan scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan (silakan disesuaikan).
14. Asli/ salinan scan akta notaris organisai perkumpulan/ AD/ART (silakan disesuaikan).
15. Asli/ salinan scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas (silakan disesuaikan).
16. Asli/ salinan scan halaman bukti pemilik tanah.
17. Asli scan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa.
18. Asli scan surat rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam.
19. Dokumentasi foto struktur organisasi pesantren.
20. Dokumentasi foto papan nama pesantren.
21. Dokumentasi foto masjid/ mushalla.
22. Dokumentasi foto ruang belajar.
23. Dokumentasi foto aktivitas pembelajaran kitab kuning.
24. Dokumentasi foto gambar denah pesantren.
25. Dokumentasi foto dapur.
26. Dokumentasi foto MCK/ sanitasi.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Tanjabbar, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas Pesantren Via Web
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.