Berita Tanjabbar

26 Persyaratan Pendaftaran Pesantren Resmi di Tanjabbar Jambi, Simak Selengkapnya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar Jambi menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
SYARAT PESANTREN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren secara resmi. 

12. Asli/ salinan scan akta notaris yayasan (silakan disesuaikan).

13. Asli/ salinan scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan (silakan disesuaikan).

14. Asli/ salinan scan akta notaris organisai perkumpulan/ AD/ART (silakan disesuaikan).

15. Asli/ salinan scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas (silakan disesuaikan).

16. Asli/ salinan scan halaman bukti pemilik tanah.

17. Asli scan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa.

18. Asli scan surat rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam.

19. Dokumentasi foto struktur organisasi pesantren.

20. Dokumentasi foto papan nama pesantren.

21. Dokumentasi foto masjid/ mushalla.

22. Dokumentasi foto ruang belajar.

23. Dokumentasi foto aktivitas pembelajaran kitab kuning.

24. Dokumentasi foto gambar denah pesantren.

25. Dokumentasi foto dapur.

26. Dokumentasi foto MCK/ sanitasi.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Tanjabbar, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas Pesantren Via Web

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved