Berita Tanjabbar
26 Persyaratan Pendaftaran Pesantren Resmi di Tanjabbar Jambi, Simak Selengkapnya
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar Jambi menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan 26 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pesantren secara resmi.
Siti Aminah, Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Tanjabbar, menjelaskan bahwa pesantren yang ingin terdaftar harus mengajukan permohonan pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan yang akan diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten, Provinsi, hingga Kemenag Pusat.
Kemenag Tanjabbar mengungkapkan bahwa ada 26 dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran pesantren, antara lain:
Baca juga: 35 Pondok Pesantren di Tanjabbar Jambi Masuk Data Resmi Kemenag
Syarat 26 poin di antaranya:
1. Asli scan surat permohonan pendaftaran keberadaan pesantren (pesantren induk).
2. Asli scan formulir pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren (pesantren induk).
3. Asli scan surat pernyataan.
4. Data santri mukim.
5. Data tenaga pendidik.
6. Data tenaga kependidikan.
7. Data kurikulum pesantren.
8. Daftar kitab kuning.
9. Asli scan ijazah/ syahadah bukti lulusan pesantren/ satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/ pengasuh pesantren.
10. Asli scan kartu tanda penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
11. Asli/ salinan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
12. Asli/ salinan scan akta notaris yayasan (silakan disesuaikan).
13. Asli/ salinan scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan (silakan disesuaikan).
14. Asli/ salinan scan akta notaris organisai perkumpulan/ AD/ART (silakan disesuaikan).
15. Asli/ salinan scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas (silakan disesuaikan).
16. Asli/ salinan scan halaman bukti pemilik tanah.
17. Asli scan surat keterangan domisili dari kelurahan/ desa.
18. Asli scan surat rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam.
19. Dokumentasi foto struktur organisasi pesantren.
20. Dokumentasi foto papan nama pesantren.
21. Dokumentasi foto masjid/ mushalla.
22. Dokumentasi foto ruang belajar.
23. Dokumentasi foto aktivitas pembelajaran kitab kuning.
24. Dokumentasi foto gambar denah pesantren.
25. Dokumentasi foto dapur.
26. Dokumentasi foto MCK/ sanitasi.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Tanjabbar, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas Pesantren Via Web
Setelah semua persyaratan diserahkan, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung pesantren yang bersangkutan.
Siti Aminah menambahkan, setiap pesantren yang telah terdaftar diwajibkan memperbarui informasi secara berkala kepada Kemenag, agar pihaknya dapat terus memantau perkembangan pesantren tersebut.
Sebelumnya, Kemenag Tanjabbar melaporkan bahwa ada 36 pondok pesantren yang telah terdaftar secara resmi.
Dari jumlah tersebut, 35 pesantren rutin mendapatkan pembinaan setiap triwulan untuk memastikan bahwa kurikulum dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Kemenag Tanjabbar berharap, dengan adanya pendaftaran resmi ini, kualitas pendidikan agama di pesantren semakin baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu pengembangan UMKM di sekitar pesantren.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.