Berita Jambi

Siapa Sebenarnya Reza, Warga Kota Jambi Gagal Nyalon Ketua RT yang Mengadu ke Kemenkum

Reza mengaku pencalonannya terganjal Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi yang mensyaratkan calon ketua RT harus sudah menikah.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
DOK. ISTIMEWA/TRIBUN JAMBI
PEMILIHAN KETUA RT - Reza, warga Kota Jambi mengadu ke Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Jambi. Ia gagal mencalonkan diri sebagai ketua RT karena terganjal aturan harus sudah menikah terlebih dahulu, Rabu (23/4/2025). 

Reza merupakan seorang pemuda di Kota Jambi. Dia mengadukan persyaratan syarat menjadi ketua RT harus sudah menikah ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Provinsi Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lantaran kesal tak bisa nyalon jadi ketua RT karena belum menikah, seorang warga Jambi melapor ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.

Sebelumnya, warga Jambi ini gagal mencalonkan diri jadi ketua RT karena tersandung alasan belum menikah.

Kabar tersebut viral di media sosial.

Warga Kota Jambi bernama Reza (30) melapor ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi dan Ombudsman Jambi.

Reza merupakan warga RT 20, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Reza mengaku pencalonannya terganjal Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi yang mensyaratkan calon ketua RT harus sudah menikah.

"Saya menuntut keadilan. Banyak anak muda yang punya potensi dan semangat untuk mengabdi kepada masyarakat, tapi terhambat hanya karena belum menikah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jambi, Selasa (22/4/2025).

Ia menuturkan, sosialisasi terkait peraturan tersebut dilakukan pada 27 Maret 2025.

Keesokan harinya, 28 Maret, ia langsung membuat laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Namun karena tidak mendapat tanggapan, ia kembali melayangkan laporan ke Ombudsman Jambi pada 18 April 2025.

Baca juga: Blunder Syarif Fasha Sindir Al Haris, HBA hingga H Bakri Serang Balik: Jaga Marwah Daerah di DPR!

“Setelah melapor ke Ombudsman, laporan saya kemudian dimediasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi dengan Reza pada 22 April 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jambi.

“Dalam proses mediasi, pelapor menerima penjelasan dan alasan yang kami sampaikan,” kata Gempa, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan syarat calon ketua RT harus sudah menikah merupakan hasil usulan dari masyarakat saat penyusunan Perwal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved