Berita Jambi

Siapa Sebenarnya Reza, Warga Kota Jambi Gagal Nyalon Ketua RT yang Mengadu ke Kemenkum

Reza mengaku pencalonannya terganjal Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi yang mensyaratkan calon ketua RT harus sudah menikah.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
DOK. ISTIMEWA/TRIBUN JAMBI
PEMILIHAN KETUA RT - Reza, warga Kota Jambi mengadu ke Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Jambi. Ia gagal mencalonkan diri sebagai ketua RT karena terganjal aturan harus sudah menikah terlebih dahulu, Rabu (23/4/2025). 

Syarat tersebut dinilai memiliki makna sosiologis.

“Karena RT itu memimpin kepala keluarga, maka diutamakan mereka yang sudah berpengalaman memimpin keluarga. Jadi kami tetapkan syarat bahwa calon ketua RT harus sudah menikah atau setidaknya pernah menikah,” pungkasnya.

Untuk diketahui pemilihan ketua RT di Kota Jambi akan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025.

Di Kota Jambi waktu pemilihan ketua RT didominasi pada pukul 08.00 wib hingga 12.00 wib.

Berikut alur dan jadwal pemilihan ketua RT berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025.

1. Penjaringan peserta (calon ketua RT) selama 15 hari.

2. Pengumuman calon ketua RT paling lambat di umumkan 7 hari sebelum pemilihan.

3 waktu dan tempat pemilihan ditentukan oleh panitia pemilihan RT dan di tetapkan oleh lurah.

4. Satu KK hanya mendapatkan satu hak suara 

5. Ketua RT membentuk pengurusan RT 14 hari setelah sejak tanggal di tetapkan sebagai ketua RT.

Masukan Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mereviw  ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025, khususnya pasal yang mensyaratkan calon Ketua RT harus sudah menikah.

Aturan tersebut dinilai dapat membatasi hak konstitusional warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Indra, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jambi yang mengawal proses mediasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) dengan Pemkot Jambi terkait aduan syarat pencalonan Ketua RT yang dilayangkan warga Kota Jambi atas nama Reza beberapa waktu lalu.

"Saudara Reza sebelumnya melapor ke Kemenkumham, karena belum ditindaklanjuti maka bersurat ke Ombudsman tapi bukan melapor, dan langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil Kemenkumham dan digelar mediasi dengan pihak terkait," jelas Indra, Kamis (24/4/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved