Berita Nasional

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Seorang pengacara yang menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/Ist
JADI TERSANGKA: Foto tangkap layar berita acara penetapan tersangkan dan jokowi. Seorang pengacara yang menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. (foto: Capture Kompas TV/Ist) 

Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap integritas pribadi Presiden serta upaya meredam eskalasi sosial yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.

"Hari ini kami datang ke Polres Jakarta Pusat menyampaikan pelaporan atas telah terjadi dugaan penghasutan," ujar kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan.

Baca juga: Habis Kesabaran Jokowi, Empat Orang Ngotot Sebarkan Isu Ijazahnya Palsu Dilaporkan Polisi

Ia menyebutkan, laporan ini ditujukan kepada empat orang berinisial RS, RSM, RF, dan TT, yang disebut aktif menyebarkan narasi soal dugaan ijazah palsu milik Jokowi di ruang publik. 

Dugaan tersebut, meski telah dibantah secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), tetap memicu spekulasi liar dan keresahan di masyarakat.

"Akibat tindak penghasutan yang dilakukan oleh beberapa orang itu telah mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Rusdiansyah.

Situasi memanas bahkan memuncak ketika sekelompok massa mendatangi kediaman Jokowi di Solo, menuntut agar sang mantan presiden menunjukkan ijazahnya ke publik. 

Aksi tersebut justru memperkuat kekhawatiran akan ancaman terhadap ketertiban umum.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengecam tekanan publik yang dinilai berlebihan dan inkonstitusional. 

Ia menegaskan bahwa tuntutan semacam itu, jika dibiarkan, dapat membuka ruang praktik hukum yang tidak sehat.

"Kalau sampai kita tunjukkan, ini merupakan preseden yang sangat-sangat buruk untuk menegakkan hukum di Republik ini," kata Yakub dalam keterangan persnya.

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia telah menyediakan jalur resmi jika terdapat keberatan atau tuduhan, termasuk melalui gugatan atau pelaporan, bukan desakan terbuka yang bersifat intimidatif.

Baca juga: Viral Foto Wisuda Jokowi Disebut Palsu, Rismon Sianipar Sebut Hasil Editan

"Bayangkan saja, kalau nanti semua masyarakat luas, termasuk pejabat negara, kepala daerah, menteri-menteri, semua bisa asal dimintakan aja mana ijazahnya? Ijazahnya palsu ya? Tolong perlihatkan ke saya. Apakah itu menjadi contoh hukum yang baik? Kan sangat tidak," jelasnya.

Yakub pun mengingatkan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telah dikonfirmasi dua kali dalam konferensi pers resmi, serta diperkuat oleh pernyataan dari pihak UGM.

Dengan menggulirkan proses hukum, relawan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran kolektif mengenai pentingnya menjaga etika informasi dan menghormati prosedur hukum, demi menjaga wibawa lembaga negara dan stabilitas demokrasi Indonesia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Avanza Bawa Warga Jambi Masuk Jurang di Perbatasan Aceh-Sumut saat Pandu Ambulans

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Twente vs PSV di Eredivisie, Kick off 02.00 WIB

Baca juga: Kesal Buah Sawit Dicuri Terus, Warga Batanghari Jambi Bakar Motor Terduga Pelaku Viral

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved