Berita Nasional
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Seorang pengacara yang menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pengacara yang menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen saat menempuh pendidikan tinggi.
Surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah.
Untuk diketahui bahwa penetapan status tersangka itu telah diberikan ke kepada pelapor atas naam Asri Purwanti.
Sementara untuk penetapan tersangka bermula dari laporan Asri Purwanti yang dilayangkan sejak 16 Oktober 2023 silam.
Pelapor yang juga seorang pengacara itu menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan gelar sarjana terlapor.
Oknum pengacara inisial ZM itu diketahui memiliki ijazah dari Universitas Surakarta atau UNSA.
Penetapan tersangka itu dibenarkan AKP Zaenudin, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
Baca juga: Sejumlah Orang Dipolisikan Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Paus Fransiskus Wafat, Presiden Prabowo Utus Pigai, Jonan Hingga Jokowi Hadiri Pemakaman di Vatikan
"Nanti melakukan periksaan untuk bisa segera tahap 1 ke JPU," ujarnya dilansir dari KompasTv,.
Dia juga membenarkan jika pemberitahuan penetapan tersangka diberikan kepada pelapor dan terlapor.
"Iya (dikirim ke terlapor), sudah kami kirim ke pelapor juga."
"Untuk pasal kami terapkan pasal 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.
Dipolisikan
Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu dinamika politik nasional.
Kali ini, isu tersebut dibawa ke ranah hukum oleh relawan dan simpatisan Jokowi yang tergabung dalam organisasi Pemuda Patriot Nusantara.
Mereka melaporkan dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.