Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sejumlah Orang Dipolisikan Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu dinamika politik nasional.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025) dan potret Skripsi Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah Orang Dipolisikan Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu dinamika politik nasional.

 Kali ini, isu tersebut dibawa ke ranah hukum oleh relawan dan simpatisan Jokowi yang tergabung dalam organisasi Pemuda Patriot Nusantara. Mereka melaporkan dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025).

Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap integritas pribadi Presiden serta upaya meredam eskalasi sosial yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.

"Hari ini kami datang ke Polres Jakarta Pusat menyampaikan pelaporan atas telah terjadi dugaan penghasutan," ujar kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan.

Ia menyebutkan, laporan ini ditujukan kepada empat orang berinisial RS, RSM, RF, dan TT, yang disebut aktif menyebarkan narasi soal dugaan ijazah palsu milik Jokowi di ruang publik. Dugaan tersebut, meski telah dibantah secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), tetap memicu spekulasi liar dan keresahan di masyarakat.

"Akibat tindak penghasutan yang dilakukan oleh beberapa orang itu telah mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Rusdiansyah.

Situasi memanas bahkan memuncak ketika sekelompok massa mendatangi kediaman Jokowi di Solo, menuntut agar sang mantan presiden menunjukkan ijazahnya ke publik. Aksi tersebut justru memperkuat kekhawatiran akan ancaman terhadap ketertiban umum.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengecam tekanan publik yang dinilai berlebihan dan inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa tuntutan semacam itu, jika dibiarkan, dapat membuka ruang praktik hukum yang tidak sehat.

"Kalau sampai kita tunjukkan, ini merupakan preseden yang sangat-sangat buruk untuk menegakkan hukum di Republik ini," kata Yakub dalam keterangan persnya.

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia telah menyediakan jalur resmi jika terdapat keberatan atau tuduhan, termasuk melalui gugatan atau pelaporan, bukan desakan terbuka yang bersifat intimidatif.

"Bayangkan saja, kalau nanti semua masyarakat luas, termasuk pejabat negara, kepala daerah, menteri-menteri, semua bisa asal dimintakan aja mana ijazahnya? Ijazahnya palsu ya? Tolong perlihatkan ke saya. Apakah itu menjadi contoh hukum yang baik? Kan sangat tidak," jelasnya.

Yakub pun mengingatkan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telah dikonfirmasi dua kali dalam konferensi pers resmi, serta diperkuat oleh pernyataan dari pihak UGM.

Dengan menggulirkan proses hukum, relawan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran kolektif mengenai pentingnya menjaga etika informasi dan menghormati prosedur hukum, demi menjaga wibawa lembaga negara dan stabilitas demokrasi Indonesia.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Buntut Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang ke Polisi, Siapa Saja?

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved