Berita Viral

Hina Marga, Anggota DPR RI Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi dan MKD oleh Rayen Pono

Anggap hina marga, anggota DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh penyanyi Rayen Pono.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/dok Tribunnews.com/ist
MELAPORKAN- Rayen Pono yang didampingi tim kuasa hukumnya akan mendatangi Mabes Polri, Rabu (23/4/2025) berencana melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Musisi Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD. 

“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut," ujar Rayen.

"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” lanjutnya.

Adapun Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Alasan dan Jumlah CPNS 2024 Mengundurkan Diri: Mulai Gaji, Penempatan Hingga Ijin Keluarga

Baca juga: CPNS 2024 Ramai-ramai Mengundurkan Diri Ungkap Alasan ke DPR, Terbanyak di Kemendikbudristek

Baca juga: Blunder Syarif Fasha Sindir Al Haris, HBA hingga H Bakri Serang Balik: Jaga Marwah Daerah di DPR!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved