Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada Bab II Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 4 ayat 2, pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota terdiri atas, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Wallet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sekretaris BPPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, mengatakan kini jumlah perusahaan terutama perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Merangin yang membayar pajak ada 10 perusahaan.
Baca Selengkapnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.