Berita Populer Hari Ini

5 Berita Populer Jambi, Heboh Karyawati RM Padang AC Andoenk Ungkap Cara Tilep Uang Jutaan per Hari

Ini rangkuman peristiwa Jambi di 11 kabupaten kota dalam berita populer Selasa (22/4/2025).

Penulis: asto s | Editor: asto s
Instagram
VIRAL - Penggelapan uang di rumah makan Padang AC Andoenk di Kota Jambi. 

Selain itu, perabotan rumah sudah tidak ada lagi di lokasi. 

Sepertinya juga ikut hangus terbakar melihat puing-puing yang ada di lantai rumah.


Baca Selengkapnya

Jaringan Narkoba Tanjabbar Jambi, Ari Ambok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

 

PN JAMBI - Terdakwa narkotika di Jambi Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Terdakwa narkotika di Jambi Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.(Ist)

 

TERDAKWA narkotika di Jambi Arifani alias Ari Ambok dituntut dengan hukuman ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Ia dituntut jaksa pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis pekan lalu.

Ari Ambok yang sebelumnya mengaku bahwa dirinya ditargetkan menjual narkotika 20 kg di wilayah Tanjung Jabung Timur. Ia akhrinya menyanggupi menjual narkotika 4 kg per bulan.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengungkapkan pertimbangan keringanan tuntutan tersebut karena terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).

"Kemudian wakil ketua LPSK memberikan kesaksian dan menyurati kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan keringan," kata Noly, dikonfirmasi Senin (21/4/2025).


Baca Selengkapnya

Baru 8 Perusahaan di Merangin Rutin Bayar Pajak, Bikin PAD Tidak Maksimal 

 

BPPRD - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Merangin
BPPRD - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Merangin(TRIBUN JAMBI/FRENGKY WIDARTA)

 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Merangin mengimbau semua perusahaan di sana untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (21/04).

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin mengimbau seluruh perusahaan membayar pajak dan retribusi daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved