Berita Jambi

Meski Topeng Lepas, Perampok Nekat Paksa Mahasiswi di Jambi Buka Busana lalu Rekam di Kamar Kos

Udin mengaku nekat melakukan pelecehan setelah topeng yang dikenakannya terlepas, sehingga identitasnya diketahui korban. 

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PERAMPOK DI JAMBI - Ahmad Sujainudin alias Udin (35), perampok kamar kos mahasiswi disertai tindakan asusila di Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menangkap Ahmad Sujainudin alias Udin (35), perampok kamar kos mahasiswi di Jambi, disertai tindakan asusila di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku merekam aksi tidak senonoh yang dilakukan, sembari mengancam korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan pelaku memaksa korban melepas pakaian, lalu melakukan tindakan pelecehan terhadap area pribadi korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh dan bahkan merekamnya dalam kondisi tanpa busana,” ujar Kombes Manang pada Senin (21/4/2025).

Udin mengaku nekat melakukan pelecehan setelah topeng yang dikenakannya terlepas, sehingga identitasnya diketahui korban. 

Karena panik, Udin pun mengancam korban dan terus melanjutkan aksinya.

“Terkait rekaman video, belum diketahui tujuannya. Namun, hingga kini belum ada indikasi penyebaran,” tambah Manang.

Saat menjalankan aksinya, Udin mengancam korban dengan sebilah golok. 

Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta serta satu unit ponsel.

Sebelumnya, perampok sadis beraksi di sebuah kos mahasiswi  dan melakukan pelecehan terhadap korban di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku beraksi pada 16 April 2025.

Dia masuk ke dalam kos mahasiswi korban saat dini hari sekira pukul 03:30 WIB.

Ahmad Sujainudin alias Udin ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil travel menuju arah  Lampung.

Dia dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap.

Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap tersangka melakukan perampokan dengan memaksa masuk ke dalam kos korban yang merupakan dua mahasiswi sebuah kampus di Jambi.

“Saat itu pelaku melakukan pengancaman, untuk memberikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkap Manang, Senin (21/4).

Pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, selain melakukan pencurian dan kekerasan pelaku melecehkan kedua korban.

“Ada pelecehan yang dilakukan kepada korban termasuk melakukan perekaman. Dipaksa oleh tersangka ini,” ujar Manang.

Dia menyebut, setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mengajak salah satu korban pergi dengan mengancam. 

Setelah itu korban dipulangkan dengan sepeda motor korban.

“Setelah mendapatkan laporan, tidak butuh waktu lama tak sampai 24 jam kami bisa mendeteksi yang hendak melarikan diri ke Lampung,” sebut Manang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone android hasil perampokan dan satu buah sarung berwarna merah.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke 3 KUHpidana junto pasal 289 KHIpidana.

Baca juga: Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat

Baca juga: Jaringan Narkoba Tanjabbar Jambi, Ari Ambok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved