Oknum Polisi
Bejatnya Polisi di Jawa Timur Rudapaksa Napi Wanita, Selama 3 Hari di Sel Tahanan
Oknum anggota polisi di Jawa Tengah melakukan aksi bejat terhadap narapidana (napi) wanita di sel tahanan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Bejatnya Polisi di Jawa Timur Rudapaksa Napi Wanita, Selama 3 Hari di Sel Tahanan
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota polisi di Jawa Tengah melakukan aksi bejat terhadap narapidana (napi) wanita di sel tahanan.
Parahnya, aksi itu dilakukannya selama tiga hari.
Polisi yang melakukan itu berpangkat dengan pangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) dengan inisial LC.
Terhadap kasus itu, pihak kepolisian telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan.
Dilaporkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan.
Laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.
Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Ibu Mertua di Buton Utara, Aipda AD Dipecat tapi Ajukan Banding
Baca juga: Viral Oknum Polisi di Palembang Pegang Pistol saat Aniaya Mantan Pacar: Kagek Kutembak
Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi di ruang tahanan, tempat korban ditahan.
Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.
Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."
"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.
Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.
Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Baca juga: Mobil Polisi Dibakar di Depok, Kompolnas: Kalau Ada Korban Nyawa, Ini Problem-nya Semakin Serius
Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.
Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.
Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Simak artikel terbaru Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Mobil Polisi Dibakar di Depok, Kompolnas: Kalau Ada Korban Nyawa, Ini Problem-nya Semakin Serius
Baca juga: Warga Kampung Lebuh Bungo Jambi Tagih Janji Pemerintah Perbaikan Jalan, Ketua DPRD Pilih Bungkam
Baca juga: Sinopsis Drama China Gen Z, Diperankan Zhao Lusi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.