Berita Nasional

Keluarga ABG Tewas Dicekoki Narkoba Sudah Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Terdakwa

Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TERIMA UANG DAMAI - Orang Tua FA (16) yakni Radiman (46) bersama Kuasa Hukumnya, Toni RM saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). Toni menyampaikan sejatinya keluarga korban sudah menerima uang damai Rp300 juta dari terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa.

Toni RM selaku kuasa hukum mengungkapkan itu menjelang sidang lanjutan perkara atas terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian bersama rekannya Muhammad Bayu.

Kata Toni, sejatinya keluarga korban melalui sang ayah bernama Radiman telah menerima uang senilai Rp 300 juta sebagai bentuk perdamaian dari perkara ini.

"Sebelumnya sudah ada perdamaian 300 juta, makanya itu akan disampaikan juga di persidangan ya," kata Toni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, Toni menyebut, dalam perkara ini, pihak keluarga tetap ingin menuntut restitusi atau uang ganti rugi kepada para terdakwa.

Permohonan restitusi itu didasari karena korban FA saat ini tengah memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan biaya untuk membesarkan.

"Tapi untuk restitusi, pak Radiman ini akan meminta restitusi melalui LPSK pengajuannya. Restitusi itu korban tindak pidana anak akibat kejahatan, kayak seperti pembunuhan ini, bisa minta restitusi," jelas Toni.

Perihal dengan hukuman terhadap para terdakwa, kata Toni, keluarga FA menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Kata dia, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan hukum yang adil tanpa mengenyampingkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

"Jadi kalau hukuman, itu diserahkan kepada hakim ya, kepada pengadilan, dengan melihat situasi kondisi bagaimana ada peristiwa tindak pidana tapi di sisi lain juga ada perdamaian kan gitu, hakim menilai nya bagaimana ya hakim lah memutus yang adil," kata dia.

"Nah tapi restitusi itu, kami berharap hakim mengabulkan karena anak nya korban ini, ini masih kecil,masih membutuhkan biaya banyak sampai umur 18 tahun itu," tandas Toni.

Sebelumnya, Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) 'open BO' yang meninggal dunia karena dicekoki miras FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.

"Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang)," kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.

"Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan), cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan," kata dia.

"Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim," sambung Radiman.

Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.

Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.

"Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp1 miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa," beber Toni.

Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.

Sementara dalam sidang tersebut, Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelasan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.

"Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban," tutup Toni.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa

 

Baca juga: Donald Trump Muak Rusia dan Ukraina Ogah Damai, AS Berencana Muncur dari Perundingan?

Baca juga: Indonesia Ajukan 10 Poin Negosiasi dengan Amerika Serikat agar Trump Turunkan Tarif Impor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved