Berita Nasional
Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan. Terbaru yakni aksi merekam mahasiswi tengah mandi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kasus Dokter C#bul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi viral
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan. Terbaru yakni aksi merekam mahasiswi tengah mandi.
Sebelumnya ada yang viral di sosial media dugaan pelecehan dilakukan saat pemeriksaan ibu hamil.
Kasus terbaru tersebut dilakukan seorang yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia.
Dia nekad merekam seorang mahasiswi saat tengah mandi di sebuah kamar ind kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat perbuatan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dari kabar yang beredar, pelaku yang berstatus Dokter PPDS UI itu merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos.
Menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.
Baca juga: Dokter Priguna Sengaja Bawa Obat Bius Sendiri untuk Buat Korban tak Sadarkan Diri
Baca juga: Terbongkar Kelakuan Dokter Syafril, Diduga Lecehkan Pasien di Kos
Mahasiswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) itu langsung berteriak.
Korban dan pihak indekos lantas melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban.
Sehingga nekad mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar.
"Memang benar pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku diterapkan pasal 44 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun."
"Profesi pelaku seorang dokter spesialis, saat ini sedang melaksanakan program dokter spesialis," ucap AKBP Muhammad Firdaus dilansir dari tayangan Youtube KompasTv, Sabtu (19/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Susatyo mengungkapkan, kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Oleh karena itu, polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.
Baca juga: Jijiknya Dokter Rafithia Lihat Perangai Mantan Suami Lecehkan Pasien Hamil, Minta Segera Dipenjara
“Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Kendati demikian, Susatyo tidak mengungkapkan siapa saja saksi yang diperiksa.
Dia juga belum merinci kronologi perkara ini.
Bawa Obat Bius Sendiri
Polisi mengungkap fakta baru kasus yang menjerat dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Priguna Anuegrah Pratama (31), yang merudapaksa anak pasien.
Priguna disangkakan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasian yang dirawat di RSHS Kota Bandung pada Maret 2025 lalu.
Modusnya adalah dengan menyuntikkan obat bius sehingga korban tak sadarkan diri.
Saat itulah Priguna melancarkan aksinya.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan Priguna diketahui membawa obat-obatan bius sendiri selama menjalani PPDS di RSHS.
Sebab, Priguna tak mendapat izin meresepkan penggunaan obat terhadap pasien karena masih merupakan dokter PPDS.
"Sementara katanya bawa (obat) sendiri ya. Tak ada izin penggunaan obat (dari RSHS)," ungkap Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025), dilansir Kompas.com.
Terkait hal itu, Surawan mengatakan Polda Jabar bersama RSHS bekerja sama mendalami asal-usul obat yang dibawa Priguna.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi telah mengamankan sejumlah obat, termasuk propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride.
Tetapi, Surawan mengungkapkan pihaknya belum mengetahui, obat mana yang digunakan pelaku untuk membius korban.
Baca juga: John Tabo Akui Pimpin Papua Pegunungan Penuh Tantangan, Sebut Warga Anggap Perang Seperti Olahraga
"Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan," pungkasnya.
Diketahui, saat beraksi, Priguna berbohong kepada korban FH (21), yang merupakan anak pasien RSHS, hendak melakukan pengecekan darah, namun berakhir dibius.
Kepada dua korban lainnya yang merupakan pasien RSHS, Priguna disebutkan meminta mereka untuk mengecek alergi obat bius, yang kemudian juga berakhir rudapaksa.
Akibat perbuatannya, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ungkap Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," imbuh dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Kostum Lisa BLACKPINK di Coachella 2025 Week 2, Beda dengan Minggu Lalu
Baca juga: Curhat QAR Korban Pelecehan Dokter AY di Malang Diajak Lakukan Ini, Terkuak 4 Wanita Jadi Korban
Baca juga: Viral Bu Kepsek di Kebumen Buang Bayi dengan Selingkuhannya, Rekayasa Temukan Bayi di Rumah Kosong
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Marseille vs Montpellier di Ligue 1, Kick off 02.05 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.