Berita Viral
Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan: Bandung, Garut, Malang, Hingga Jakarta, Ada Rekam Mahasiswi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan belakangan ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun, dr syafril ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelecehan yang berbeda, dengan TKP di sebuah kamar indekos.
"Bahwa tersangka MSF usia 33 tahun adalah dokter kandungan pada klinik Karya Harsa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Garut."
"Jadi yang bersangkutan ini memiliki izin di beberapa rumah sakit yang ada di Garut, tetapi yang di sini merupakan salah satu izin di klinik tertentu," ucap Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Dia mengungkapkanmodus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun.
Hal itu dilakukan di luar klinik yaitu di kediaman orang tua korban.
PPDS Universitas Pajajaran
Dokter lainnya yang juga terjerat pidana adalah dokter PPDS Universitas Pajajaran, Priguna Anugerah Aditama.
Dia memperkosa keluarga pasien dengan modus memberikan bius.
Kementerian Kesehatan menyebut bakal lebih tegas.
Selain pidana, sanksi yang terberat adalah mencabut surat tanda registrasi.
Sehingga dokter yang terlibat tindakan asusila tidak bisa lagi membuka praktik seumur hidup.
"Ada ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila maka nanti ini akan ditindak lanjuti tidak hanya dari aspek etikanya, tetapi akan ditindak lanjuti dari aspek hukum dan aspek legalitas aturan-aturannya."
"Misalnya beberapa waktu yang lalu ada juga kegiatan yang tidak yang berkaitan dengan kegiatan asusila itu sudah kita cabut STR-nya sudah tanda registrasinya oleh Kemenkes," ucap Dante Saksono Harbuwono, Wamenkes RI.
"Kalau dicabut tanda registrasinya maka dia tidak akan bisa praktik seumur hidup," tegasnya.
Ruang pemeriksaan harusnya menjadi tempat yang aman bagi pasien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.