Berita Viral

Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan: Bandung, Garut, Malang, Hingga Jakarta, Ada Rekam Mahasiswi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan belakangan ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
DOKTER CABUL: Tangkap layar beberapa oknum dokter cabul. Terbaru kasus di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.(foto: Capture Kompas TV) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter terus bermunculan belakangan ini.

Kasus tersebut terjadi di Bandung, Garut, Malang, hingga Jakarta.

Terbaru yakni dilakukan seorang yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia.

Dia merekam mahasiswi yang tengah mandi.

Sebelumnya ada yang viral di sosial media dugaan pelecehan dilakukan saat pemeriksaan ibu hamil.

Dia nekad merekam seorang mahasiswi saat tengah mandi di sebuah kamar ind kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Dokter Cabul Terus Bermunculan, Terbaru: PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Viral, Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Dilaporkan ke Polisi

Dari kabar yang beredar, pelaku yang berstatus Dokter PPDS UI itu merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos.

Menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

Mahasiswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) itu langsung berteriak.

Korban dan pihak indekos lantas melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku terobsesi dengan korban.

Sehingga nekad mengintip korban dengan modus memasang kamera di ventilasi kamar.

"Memang benar pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku diterapkan pasal 44 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved