Berita Nasional
Sejoli Tega Gugurkan Paksa Janin 7 Bulan: Menabung Beli Obat Aborsi hingga Kubur Bayi
Dua sejoli di Sumbar itu kini telah diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi mereka.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG PARIAMAN - Sepasang kekasih di Padang Pariaman, Sumatra Barat, tega menggugurkan janin yang tengah dikandung.
Dua sejoli di Sumbar itu kini telah diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi mereka.
Pasangan tersebut berinisial MMY dan LSM. Keduanya nekat melakukan aborsi paksa terhadap janin yang masih berada dalam kandungan.
Bayi malang itu diketahui merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
MMY dan LSM sejatinya merupakan teman sebaya yang sudah menjalin hubungan asmara sejak masih bersekolah di bangku SMA.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan mereka sudah melakukan hubungan badan berulang kali.
Sampai akhirnya pada Oktober 2024, LSM mengandung anak dari hasil hubungan badannya dengan MMY.
Sayangnya, pasangan di luar nikah itu tidak menghendaki bayi mereka lahir ke dunia.
MMY dan LSM memang dari awal sudah sepakat untuk melakukan aborsi.
Mereka mencari cara melalui media sosial.
"Sejak awal atas kesepakatan berdua, mereka memang hendak melakukan aborsi kandungan, dengan mencari cara di media sosial," ujar Andreanaldo, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunPadang.com.
Usaha itu terus dilakukan sampai akhirnya mereka menemukan sebuah akun di media sosial yang menawarkan obat perangsang untuk menggugurkan kandungan.
Walakin, obat itu tidak dijual dengan harga yang murah.
Pasangan muda itu tidak sanggup membeli obat penggugur kandungan karena harganya cukup mahal.
Menabung untuk Beli Obat Penggugur Kandungan
Lantaran janin yang ada dalam kandungan terus membesar, LSM dan MMY memutuskan untuk mulai menabung agar bisa membeli obat tersebut.
Tabungan itu terkumpul. Setelahnya, mereka segera membeli obat penggugur kandungan itu pada awal bulan Maret 2025.
Bayi dalam rahim LSM saat itu berusia sekitar tujuh bulan.
"Tepat pada usia kehamilan tujuh bulan keduanya membeli obat tersebut (3 Maret)," ujar Andreanaldo.
Obat yang dibeli secara online tersebut baru datang lima hari setelahnya.
Memaksa Gugurkan Bayi
Pada 10 Maret 2025, LSM mengonsumsi obat tersebut selama dua hari berturut-turut sesuai petunjuk yang didapat dari media sosial.
Tiga hari setelahnya, tepatnya pada 13 Maret, LSM mengalami kontraksi.
Mereka berdua segera berusaha mengeluarkan bayi tersebut di kamar mandi rumah MMY.
Anak tersebut berhasil dikeluarkan, namun meninggal dunia.
Janin dari rahim LSM itu sempat dimandikan terlebih dahulu sebelum dikuburkan di halaman dekat rumah MMY.
Diketahui Warga
Pada 10 April, perbuatan keduanya diketahui oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung menindak lanjut.
Keduanya ditangkap dan dibawa petugas.
Keduanya baru mengakui perbuatannya setelah diamankan oleh polisi.
Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Andreanaldo mengatakan, tidak menutup kemungkinan keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana oleh penyidik.
Ia menjelaskan penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
"Saat ini, pengakuan tersangka menyatakan mereka berdua yang melakukan semua proses, mulai dari membeli obat, persalinan, hingga penguburan. Namun, kami tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain," kata Andreanaldo, Kamis (17/4/2025).
Meski belum ada indikasi kuat keterlibatan pihak ketiga, dua sejoli itu dikenai Pasal 77A UU Perlindungan Anak.
"Pasal 77A UU Perlindungan Anak sudah kami jeratkan, tetapi jika ada unsur perencanaan, kami akan naikkan ke Pasal 340 KUHP," tambahnya.
Jenazah bayi yang sebelumnya dijadikan barang bukti telah diserahkan oleh tim forensik Dokkes Polda Sumbar kepada keluarga sang ibu untuk dimakamkan dengan layak.
"Kami memandikan dan mengafani jenazah sesuai syariat sebagai bentuk penghormatan terakhir," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rio Ramadhan, mengonfirmasi kedua pelaku dijerat Pasal 77A UU Perlindungan Anak.
Dua sejoli tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang terencana, hukuman bisa lebih berat," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sejoli Padang Pariaman Aborsi Paksa Kandungan, Belajar Cara dari Medsos, Kompak Nabung Beli Obat
(Tribunnews.com/Falza) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Baca juga: Kakek Pikun 67 Tahun itu Ditemukan Tinggal Rangka setelah Sebulan Hilang
Baca juga: Kunci Korban di Indekos usai Vaksin jadi Akal Bulus Dokter Syafril Lakukan Aksi Bejatnya
Baca juga: Pria Palestina Meninggal 3 Hari sebelum Bebas, Israel juga Habisi 15 Tenaga Kesehatan
Baca juga: Bertahun-tahun Paman Nodai 2 Keponakan, Korban Teriak Minta Tolong
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.