Berita Nasional

Bertahun-tahun Paman Nodai 2 Keponakan, Korban Teriak Minta Tolong

Dua orang keponakan jadi korban kebejatan paman bernama Arkat (49) selama bertahun-tahun.

Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
ILUSTRASI RUDAPAKSA - 

TRIBUNJAMBI.COM, BOGOR - Dua orang keponakan jadi korban kebejatan paman bernama Arkat (49) selama bertahun-tahun.

Pria 49 tahun ini mencabuli kedua keponakannya di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Sang paman pun akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (17/4/2025).

Tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kini polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah tersangka melakukan pencabulan sampai berhubungan badan atau tidak.

Sementara itu, korban sedang dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujar Aji.

Sejak 2018

AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli kedua keponakannya mulai dari tahun 2018.

Pada saat itu, korban baru beranjak masuk ke SMP dan kini sudah berusia 20 dan 18 tahun.

“Jadi diiming-imingi uang jajan. Untuk nominalnya saat ini kita masih dalami, berapa uang jajan yang diberikan pamannya itu,” kata Aji, Selasa (15/4/2025).

Aji menyebut, tak ada ancaman yang dilakukan kepada keponakannya.

“Selama ini belum ada. Kita lagi lakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved