Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Panduan Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Pekerja yang Kena PHK

BPJS Kesehatan menyediakan kemudahan pengaktifan kembali status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:Cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi pekerja yang kena PHK
 
  • Status BPJS Kesehatan masih aktif hingga 6 bulan
  • Cara aktifkan lagi secara online melalui layanan PANDAWA via WhatsApp

 

TRIBUNJAMBI.COM - Panduan cara mengaktifkan lagi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan.

Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan yang merupakan revisi ketiga dari Perpres 82 tahun 2018, yang melakukan perbaikan dengan memastikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan bagi peserta PPU yang terkena PHK.

Perpres ini menegaskan kembali bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK.

BPJS Kesehatan menyediakan kemudahan pengaktifan kembali status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Proses pengaktifan ini dapat dilakukan secara online melalui layanan PANDAWA via WhatsApp.

Berikut ini langkah-langkah lengkap pengaktifan kembali kepesertaan JKN, dilansir dari akun Instagram @sudinkesjakbar.

Langkah 1: Hubungi PANDAWA Lewat WhatsApp

- Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165
- Ketik kata "Menu" di kolom chat
- Pilih opsi "Administrasi"
- Klik tautan yang dikirimkan oleh sistem PANDAWA

Langkah 2: Akses Menu Pengaktifan

- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Lalu pilih "Reaktivasi PHK dengan Jaminan 6 Bulan"
- Klik "Lanjut" untuk masuk ke proses selanjutnya

Langkah 3: Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen

- Centang pada kolom "Pernyataan Peserta" lalu klik "Selanjutnya"
- Klik tombol "Isi Form"
- Unggah dokumen berikut:

Foto KTP (selfie dengan KTP)
Surat pernyataan belum bekerja

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved