Berita Nasional

Kunci Korban di Indekos usai Vaksin jadi Akal Bulus Dokter Syafril Lakukan Aksi Bejatnya

Perempuan 24 tahun ini tak menyangka, konsultasi dan penyuntikan vaksin yang dia minta berujung aksi pelecehan terhadap dirinya.

Editor: Mareza Sutan AJ
zoom-inlihat foto Kunci Korban di Indekos usai Vaksin jadi Akal Bulus Dokter Syafril Lakukan Aksi Bejatnya
TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - M Syafril Firdaus atau MSF (baju oranye, bermaskar), oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Syafril dihadirkan dalam ekpose kasus pelecehan yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Inilah kronologi M Syafril Firdaus, dokter kandungan cabul yang lecehkan pasien wanita di kamar kosnya akhir Maret 2025 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, GARUT - Perempuan 24 tahun ini tak menyangka, konsultasi dan penyuntikan vaksin yang dia minta berujung aksi pelecehan terhadap dirinya.

Pelaku adalah oknum dokter kandungan cabul di Garut, Jawa Barat, bernama M Syafril Firdaus.

Kini, Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat 

Kasus dokter cabul ini jadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir setelah viral di media sosial.

Dalam video yang viral, Syafril Firdaus diduga melecehkan pasiennya di tempat praktik.

Namun, Syafril bukan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual saat praktik, namun terhadap wanita lain.

Kejadian pelecehan itu terjadi di kosan Syafril pada 24 Maret 2025.

Syafril dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED.

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menjelaskan pelecehan seksual ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Oknum dokter ini, lanjut Fajar, datang menggunakan layanan ojek online.

Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.

Sampai di indekos, korban menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran suntik vaksin.

Namun, Syafril menolak menerima uang itu di luar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved