Berita Nasional

Kunci Korban di Indekos usai Vaksin jadi Akal Bulus Dokter Syafril Lakukan Aksi Bejatnya

Perempuan 24 tahun ini tak menyangka, konsultasi dan penyuntikan vaksin yang dia minta berujung aksi pelecehan terhadap dirinya.

Editor: Mareza Sutan AJ
zoom-inlihat foto Kunci Korban di Indekos usai Vaksin jadi Akal Bulus Dokter Syafril Lakukan Aksi Bejatnya
TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - M Syafril Firdaus atau MSF (baju oranye, bermaskar), oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Syafril dihadirkan dalam ekpose kasus pelecehan yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Inilah kronologi M Syafril Firdaus, dokter kandungan cabul yang lecehkan pasien wanita di kamar kosnya akhir Maret 2025 lalu. 

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Namun, dengan segala akal bulusnya, aksi tersangka gagal.

Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.

Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.

Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Bagaimana Video yang Viral?

AKBP Fajar juga membeberkan terkait video rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Ia mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui identitasnya."

"Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian menghormati keputusan korban dalam video tersebut.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik. Kami menyadari itu, sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Cerita Pasien Lain

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved