Berita Nasional
Kakek Pikun 67 Tahun itu Ditemukan Tinggal Rangka setelah Sebulan Hilang
Sekitar sebulan lalu, Zulkifli dikabarkan hilang, namun hari ini kakek 67 tahun itu ditemukan tinggal rangka.
TRIBUNJAMBI.COM, DELI SERDANG – Sekitar sebulan lalu, Zulkifli dikabarkan hilang, namun hari ini kakek 67 tahun itu ditemukan tinggal rangka.
Biasanya dia selalu ditemani, namun pada hari ia hilang, lansia itu berjalan sendiri.
Keluarga sempat melaporkan kehilangan, sampai akhirnya jasad Atok - demikian sapaan akrabnya - ditemukan tinggal rangka.
Suasana tenang di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mendadak gempar pada Kamis (17/4/2025).
Warga menemukan sesosok mayat tinggal kerangka di dalam rawa-rawa di area kebun lengkuas, tepatnya di Jalan Karya, Dusun 9.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah Zulkifli Manduwu, seorang kakek berusia 67 tahun yang telah dilaporkan hilang sejak 20 Maret 2025.
Identitas korban dikenali dari pakaian dan sarung yang masih berada tak jauh dari tubuhnya.
Namun, sandang itu nyaris menyatu dengan alam.
Kronologi Penemuan
Penemuan jasad Zulkifli bermula saat seorang warga bernama Agus Salim (57) sedang mencari ikan.
Agus biasa mencari ikan di sana. Hari ini, dia menggunakan alat setrum di rawa-rawa sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat menyusuri semak, Agus dikagetkan oleh penampakan yang menyerupai tengkorak manusia.
Dia buru-buru melaporkan apa yang dia lihat.
"Saya kaget lihat tengkorak. Terus saya panggil warga, kepala desa, dan aparat," ujar Agus.
Tak butuh waktu lama, warga lain mulai berdatangan.
Tetangga Ragukan Keterangan Polisi Sebut Diplomat Arya Daru Akhiri Hidup: Kok Bisa Rapi? |
![]() |
---|
BNPB Minta 5 Provinsi Indonesia Waspada, Jepang Dihantam Tsunami 1,3 Meter |
![]() |
---|
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK Karena Nganggur |
![]() |
---|
Harga BBM di Jember Capai Rp25.000 per Liter, Antrean di SPBU Mengular Imbas Penutupan Jalur Gumitir |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Terdakwa Penembakan 3 Polisi Lampung Minta Keringanan dari Tuntutan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.