Berita Jambi

Kuasa Hukum Tak Berkomentar Usai Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak Seluruhnya

Kuasa Hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati memilih tak berkomentar seusai sidang lanjutan terhadap kliennya.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
TAK KOMENTAR - Kuasa Hukum Tak Berkomentar Usai Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak Seluruhnya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati tak berkomentar seusai sidang lanjutan terhadap kliennya.

Adapun agenda sidang lanjutan pada hari ini yakni pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa Helen.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa seluruhnya.

Usai persidangan, dua orang kuasa hukum tidak menjawab pertanyaan awak media.

"Belum (tidak ada tanggapan)," kata kuasa hukum dengan singkat, Kamis (17/4/2025).

Keduanya langsung berjalan menuju kendaraannya seusai sidang.

Sidang sebelumnya, kuasa hukum meminta hakim menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU ditolak dan dibatalkan.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum bahwa Helen bukanlah bandar narkoba sebagaiaman tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Jawaban dari jaksa menanggapi beberapa poin keberatan yang diajukan oleh terdakwa, meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan.

Jaksa menambahkan beberapa nota keberatan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara yang nantinya akan terjawab dalam sidang pembuktian.

"Berdasarkan seluruh uraian penuntut umum, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya," kata Jaksa Meri Anggraini Siregar.

Baca juga: Wabup Tebo Kritik Kinerja ASN Saat Upacara Hari Kesadaran Nasional

Baca juga: Penampakan Wajah Asli Suami Lisa Mariana Bikin Syok Warganet: Jauh dong dari Ridwan Kamil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved