Berita Selebritis
Nasib Paula Verhoeven Vonis Sidang Disebut Istri Durhaka, Nafkah Ratusan Juta dari Baim Wong Batal
Bahkan dalam putusannya, hakim turut menyatakan jika dalam perkara ini Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Baim Wong begitu bahagia usai gugatan cerainya kepada Paula Verhoeven dikabulkan majelis hakim.
Ratusan bukti dan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan memperkuat gugatan Baim Wong tak sia-sia.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Baim Wong, Rabu (16/4/2025).
Diketahui tudingan sejak awal Baim Wong pada Paula Verhoeven disebutnya selingkuh dengan orang ketiga kini terbukti.
Bahkan dalam putusannya, hakim turut menyatakan jika dalam perkara ini Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.
Fakta ini sempat dijabarkan oleh Humas PA Jaksel, Suryana.
Baca juga: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Terkuak Nasib Anak, Hakim: Durhaka pada Suami
Baca juga: Akhirnya Suami Lisa Mariana Buka Suara Usai Tahu Istrinya Punya Anak Ridwan Kamil: Itu Kejadian Dulu
Baca juga: Geramnya Dedi Mulyadi Tahu Dokter Lecehkan Pasien Berkali-kali Saat USG: Berhentikan, Cabut Gelarnya
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.
Karena mengkhianati ikatan suci pernikahan, majelis hakim menyebut Paula sebagai istri nusyuz atau istri durhaka.
"(Orang ketiga) inisial NS, (majelis hakim) itu menyatakan itu terbukti sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon (Paula) dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," jelas Suryana.
"Oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.
Akibatnya, Paula Verhoeven tidak berhak atas nafkah dari Baim Wong.
Padahal sebelumnya, Paula menuntut agar diberikan nafkah iddah sebesar Rp 600 juta dan nafkah madliyah sebesar Rp 800 juta dari Baim Wong.
"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," beber Suryana
Meski begitu, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatk nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar. Nominal ini tidak sesuai dengan yang diminta Paula yaitu Rp 3 miliar.
"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.
Paula Verhoeven
Baim Wong
selingkuh
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
berita selebritis
cerai
Saksi Nikita Mirzani Kerap Jawab ‘Lupa’, Hakim Tegur di Sidang Kasus Reza Gladys: Anda Itu Disumpah! |
![]() |
---|
Nelangsa Ashanty Terancam Kehilangan Harta Warisan, Jadi Korban Sertifikat Tanah Ganda |
![]() |
---|
Video Olla Ramlan Tampil Seksi Bareng DJ Heboh, Jawabannya Disindir Warganet Disorot: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ditantang Tes DNA dengan Revelino Usai Gagal Buktikan Ridwan Kamil Ayah Anaknya |
![]() |
---|
Akhirnya Tasya Farasya Ungkap Borok Ahmad Assegaf, Pantas Gugat Cerai Sang Suami: Mending Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.