Berita Selebritis

Nasib Paula Verhoeven Vonis Sidang Disebut Istri Durhaka, Nafkah Ratusan Juta dari Baim Wong Batal

Bahkan dalam putusannya, hakim turut menyatakan jika dalam perkara ini Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Artis Baim Wong begitu bahagia usai gugatan cerainya kepada Paula Verhoeven dikabulkan majelis hakim. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Baim Wong, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Baim Wong begitu bahagia usai gugatan cerainya kepada Paula Verhoeven dikabulkan majelis hakim.

Ratusan bukti dan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan memperkuat gugatan Baim Wong tak sia-sia.

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Baim Wong, Rabu (16/4/2025).

Diketahui tudingan sejak awal Baim Wong pada Paula Verhoeven disebutnya selingkuh dengan orang ketiga kini terbukti.

Bahkan dalam putusannya, hakim turut menyatakan jika dalam perkara ini Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.

Fakta ini sempat dijabarkan oleh Humas PA Jaksel, Suryana.

Baca juga: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Terkuak Nasib Anak, Hakim: Durhaka pada Suami

Baca juga: Akhirnya Suami Lisa Mariana Buka Suara Usai Tahu Istrinya Punya Anak Ridwan Kamil: Itu Kejadian Dulu

Baca juga: Geramnya Dedi Mulyadi Tahu Dokter Lecehkan Pasien Berkali-kali Saat USG: Berhentikan, Cabut Gelarnya

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Karena mengkhianati ikatan suci pernikahan, majelis hakim menyebut Paula sebagai istri nusyuz atau istri durhaka.

"(Orang ketiga) inisial NS, (majelis hakim) itu menyatakan itu terbukti sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon (Paula) dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," jelas Suryana.

"Oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.

Akibatnya, Paula Verhoeven tidak berhak atas nafkah dari Baim Wong

Padahal sebelumnya, Paula menuntut agar diberikan nafkah iddah sebesar Rp 600 juta dan nafkah madliyah sebesar Rp 800 juta dari Baim Wong.

"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," beber Suryana

Meski begitu, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatk nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar. Nominal ini tidak sesuai dengan yang diminta Paula yaitu Rp 3 miliar.

"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved