4 Perwakilan Massa yang Geruduk Rumah Jokowi di Solo Ditemui, Tetap Enggan Tunjukkan Ijazah
Kelompok massa ini geruduk rumah Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya.
TRIBUNJAMBI.COM- Sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk kediaman mantan Presiden Jokowi, Rabu (16/4/2025).
Kelompok massa ini geruduk rumah Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya ingin memastikan ijazah Jokowi.
“Kita kan seperti yang lain silaturahmi. Yang kedua ingin mendapatkan informasi konfirmasi bahkan kalau verifikasi yang berhubungan dengan ijazah Pak Jokowi.
Tapi nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu,” tuturnya.
Setidaknya ada 4 orang yang masuk ke kediaman Jokowi.
Di situ Jokowi menolak menunjukkan ijazah dan mengembalikannya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan Pengadilan?
Baca juga: Harga Kelapa Parut di Tegal Naik 5X Lipat Jadi Rp 40 Ribu per Kilogram
“Dan mengembalikan ke proses hukum. Bahwa kalau diminta pengadilan maka akan ditunjukkan.
Kemarin kita ke UGM kita sudah sampaikan bahwa dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah.
Ijazah hanya bisa ditunjukkan oleh pemilik. Oleh karena itu kita datang ke pemilik. Tapi pemilik sendiri tidak menunjukkan. Bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan,” tuturnya.
Jokowi menerima keempat perwakilan ini karena ingin bersilaturahmi.
Namun, ia menolak menunjukkan ijazah karena ia merasa tak memiliki kewajiban.
Selain itu, keempat orang ini juga tidak memiliki wewenang untuk meminta menunjukkan ijazah.
“Ya alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah. Dan apa pun beliau ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik. Kemudian yang kedua beliau mau meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka.
Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” jelas Jokowi.
Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan yang gamblang, bahwa ia secara sah lulus dari Fakultas Kehutanan.
“Jadi sudah sangat jelas kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan gamblang dan jelas,” tuturnya.
Baca juga: Cara Dua Bos PT PAL Jambi Korupsi Kredit Bank BNI Rp 105 Miliar Selama Dua Tahun
Baca juga: 17 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan SPJ Fiktif di DPRD Provinsi Jambi
Apa yang Terjadi Jika Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan Pengadilan?
Apa yang terjadi jika mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kalah pada gugatan terkait dugaan ijazah palsu?
Gugatan ini dilayangkan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain Jokowi, TIPU UGM juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan, tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.
Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menambahkan bahwa utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Massa Geruduk Rumah Jokowi di Sumber Solo, Minta Tunjukkan Ijazah,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Cabai dan Bawang di Pasar Jambi Naik Bersamaan, Pedagang Tak Berani Stok Banyak
Baca juga: Beredar Isu Rusia Bakal Buat Pangkalan Militer di Papua, Kemenlu dan Kemenhan Angkat Bicara
Baca juga: Mantan Presiden Jokowi Hadapi 2 Gugatan, Terkait Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Harga Cabai dan Bawang di Pasar Jambi Naik Bersamaan, Pedagang Tak Berani Stok Banyak |
![]() |
---|
Jadwal Misa Kamis Putih Jumat Agung Sabtu Suci dan Minggu Paskah Gereja Katolik di Jambi |
![]() |
---|
Apa yang Terjadi Jika Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan Pengadilan? |
![]() |
---|
Beredar Isu Rusia Bakal Buat Pangkalan Militer di Papua, Kemenlu dan Kemenhan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Satu Prajurit Kena Tembak di Intan Jaya, KKB Papua Klaim Jadi Pelaku: Pakai Sniper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.