Berita Viral

Deretan Kasus Ditangani Marcella Santoso yang Terjerat Suap Hakim, OoJ Brigadir J-Harvey Moeis

Daftar kasus-kasus besar yang ditangani Marcella Santoso sebelum terjerat kasus suap hakim terkait putusan bebas kasus ekspor CPO (crude palm oil).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/ Rahmat Fajar Nugraha | Istimewa
PENGACARA - Marcella Santoso, pengacara jadi tersangka kasus suap ekspor CPO, pernah tangani kasus Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis. 

Pengacara Harvey Moeis

Perempuan dengan gaya rambut ngebob tersebut juga diketahui pernah menjadi pengacara Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Harvey divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. 

Baca juga: Ekspose di Depan Komisi V DPR RI, Wali Kota Jambi Maulana Paparkan Langkah Strategis Tangani Banjir

Kasus Suap Hakim

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan empat tersangka lainnya, yaitu WG (Wahyu Gunawan) yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR) yang juga seorang advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada saat kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Dalam proses penyelidikan, Marcella Santoso diduga terlibat dalam upaya menyuap Muhammad Arif Nuryanta.

Menariknya, Marcella Santoso adalah pengacara yang mewakili tiga perusahaan besar dalam dunia minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Melalui dirinya dan rekan advokat Ariyanto, uang suap sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif agar ketiga perusahaan tersebut bisa lolos dari jerat hukum yang mereka hadapi.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada Sabtu malam (12/4/2025) di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Abdul Qohar menambahkan bahwa pemberian suap tersebut diduga bertujuan agar ketiga korporasi sawit yang terlibat dalam kasus ekspor CPO tersebut divonis bebas atau onslag.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Anggora DPRD Sumut Bikin Keributan di Pesawat Gegara Koper, Lakukan Kekerasan pada Pramugari

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Cula Badak Jambi Rp 1,8 M s/d Misteri Hilangnya Remaja di Kerinci

Baca juga: Cantiknya Istri Baru Agus Buntung Viral di Sosial Media, Resmi Menikah Meski di Penjara: Langgeng Ya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved