2 Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang E-Tilang: Terbuka Otomatis Kurang dari 1 Menit
Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
- Setelah pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Terkait denda tilang, Ojo menegaskan bahwa setelah STNK diblokir selama 16 hari, tidak ada tambahan denda yang dikenakan.
Baca juga: Viral Polisi Diduga Terima Uang Pungli saat Tilang Pemotor di Jakarta Selatan
Besaran denda tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran terjadi.
Berbeda dengan denda pajak yang dapat meningkat seiring waktu jika tidak dibayarkan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kendaraan mereka.
Termasuk alamat dan nomor telepon yang terdaftar di STNK.
Diminta diperbarui agar pemberitahuan tilang ETLE dapat diterima dengan baik.
Dengan sistem daring ini, diharapkan proses penyelesaian tilang elektronik menjadi lebih cepat dan efisien.
Tanpa harus mengantre di kantor polisi atau Samsat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 103 Calon Anggota Paskibra Ikuti Seleksi di Batanghari Jambi
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 165, Kekayaan Indonesia
Baca juga: Sampah di Tanjabbar Jambi Meningkat, Bank Sampah dan TPS3R Diklaim Cukup Membantu Tekan Lonjakan
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok 12 Jam Paling Enak, DJ KARTEL X ARIA X TRUMPET FULL BASS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.