2 Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang E-Tilang: Terbuka Otomatis Kurang dari 1 Menit

Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi
TILANG ELEKTRONIK: Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang. (Dok Polisi) 

- Setelah pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit. 

Terkait denda tilang, Ojo menegaskan bahwa setelah STNK diblokir selama 16 hari, tidak ada tambahan denda yang dikenakan. 

Baca juga: Viral Polisi Diduga Terima Uang Pungli saat Tilang Pemotor di Jakarta Selatan

Besaran denda tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran terjadi.

Berbeda dengan denda pajak yang dapat meningkat seiring waktu jika tidak dibayarkan.

Masyarakat diimbau untuk memastikan data kendaraan mereka.

Termasuk alamat dan nomor telepon yang terdaftar di STNK.

Diminta diperbarui agar pemberitahuan tilang ETLE dapat diterima dengan baik. 

Dengan sistem daring ini, diharapkan proses penyelesaian tilang elektronik menjadi lebih cepat dan efisien.

Tanpa harus mengantre di kantor polisi atau Samsat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 103 Calon Anggota Paskibra Ikuti Seleksi di Batanghari Jambi

Baca juga: Kunci Jawaban  IPAS Kelas 4 SD Halaman 165, Kekayaan Indonesia

Baca juga: Sampah di Tanjabbar Jambi Meningkat, Bank Sampah dan TPS3R Diklaim Cukup Membantu Tekan Lonjakan

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok 12 Jam Paling Enak, DJ KARTEL X ARIA X TRUMPET FULL BASS

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved