2 Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang E-Tilang: Terbuka Otomatis Kurang dari 1 Menit
Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang.
Seperti diketahui bahwa Polri secara resmi menghapus tilang manual dan menggantinya dengan ETLE.
Saat ini sistem tersebut yang berlaku untuk menindak setiap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dengan diterapkannya sistem ETLE ini banyak pengendara yang menghadapi pemblokiran STNK.
Pemblokiran itu akibat tidak menindaklanjuti surat tilang yang diterima.
STNK akan diblokir jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
Waktu yang diberikan untuk pembayaran denda itu dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
Namun, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa langkah yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cara Lapor dan Batalkan Tilang Elektronik Jika Tak Langgar Aturan
Baca juga: Berlaku per April 2025, Aturan Tilang Kendaraan: STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK melalui dua cara.
Dua cara tersebut yakni secara langsung atau daring.
"Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Subdit Gakkum atau kantor Samsat terdekat, atau bisa juga menggunakan layanan daring di situs resmi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (3/2/2025).
Untuk membuka blokir STNK secara daring, berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
- Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.