2 Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang E-Tilang: Terbuka Otomatis Kurang dari 1 Menit
Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
2 Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang E-tilang: Terbuka Otomatis Kurang dari 1 Menit
TRIBUNJAMBI.COM - Ada dua cara membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang.
Seperti diketahui bahwa Polri secara resmi menghapus tilang manual dan menggantinya dengan ETLE.
Saat ini sistem tersebut yang berlaku untuk menindak setiap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dengan diterapkannya sistem ETLE ini banyak pengendara yang menghadapi pemblokiran STNK.
Pemblokiran itu akibat tidak menindaklanjuti surat tilang yang diterima.
STNK akan diblokir jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
Waktu yang diberikan untuk pembayaran denda itu dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
Namun, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa langkah yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cara Lapor dan Batalkan Tilang Elektronik Jika Tak Langgar Aturan
Baca juga: Berlaku per April 2025, Aturan Tilang Kendaraan: STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK melalui dua cara.
Dua cara tersebut yakni secara langsung atau daring.
"Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Subdit Gakkum atau kantor Samsat terdekat, atau bisa juga menggunakan layanan daring di situs resmi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (3/2/2025).
Untuk membuka blokir STNK secara daring, berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
- Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
- Setelah pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Terkait denda tilang, Ojo menegaskan bahwa setelah STNK diblokir selama 16 hari, tidak ada tambahan denda yang dikenakan.
Baca juga: Viral Polisi Diduga Terima Uang Pungli saat Tilang Pemotor di Jakarta Selatan
Besaran denda tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran terjadi.
Berbeda dengan denda pajak yang dapat meningkat seiring waktu jika tidak dibayarkan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data kendaraan mereka.
Termasuk alamat dan nomor telepon yang terdaftar di STNK.
Diminta diperbarui agar pemberitahuan tilang ETLE dapat diterima dengan baik.
Dengan sistem daring ini, diharapkan proses penyelesaian tilang elektronik menjadi lebih cepat dan efisien.
Tanpa harus mengantre di kantor polisi atau Samsat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 103 Calon Anggota Paskibra Ikuti Seleksi di Batanghari Jambi
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 165, Kekayaan Indonesia
Baca juga: Sampah di Tanjabbar Jambi Meningkat, Bank Sampah dan TPS3R Diklaim Cukup Membantu Tekan Lonjakan
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok 12 Jam Paling Enak, DJ KARTEL X ARIA X TRUMPET FULL BASS


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.