News
Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Ternyata Belum Dipecat dan Masih Digaji
Aipda Robig Zainuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025). Ia menjadi terdakwa dalam kasus penembakan sisw
“Soal hak-hak yang dikurangi saya komunikasi terlebih dahulu dengan Ankum,” ujarnya.
“Pembunuh Kok Masih Digaji”
Pernyataan bahwa Aipda Robig masih aktif sebagai anggota Polri memicu kemarahan keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakadilan dan menyakitkan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Hal itu sangat menyakitkan keluarga. Dia (Robig) enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji,” kata Zainal dengan nada kecewa.
Ia mempertanyakan komitmen institusi Polri dalam penegakan hukum internal, terutama ketika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa dalam kasus berat.
Zainal juga menyoroti lambannya pelaksanaan sidang banding kode etik yang telah direncanakan sejak 9 Desember 2024. Sudah hampir lima bulan berlalu, namun sidang banding tak kunjung digelar.
“Setelah SK Komisi Kode Etik Banding ditetapkan, tinggal pelaksanaan sidangnya. Mengapa masih ditunda-tunda, padahal sebelum Lebaran mestinya bisa,” tegasnya.
Ia khawatir ada upaya sistematis mempertahankan Robig dalam institusi, yang menurutnya bisa merusak citra Polri di mata publik.
“Kalau hasil sidang banding tidak memutuskan pemecatan, itu akan sangat merusak citra institusi. Terlebih pelanggaran ini dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Zainal.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Robig dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena tindakan kekerasannya menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, Robig terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Sidang berlangsung selama satu jam dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena menyangkut kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, lebih-lebih korban adalah seorang pelajar.
Zainal Abidin menegaskan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
| AS Diduga Danai Demo Nepal Rp 14 T, Terungkap dari Dokumen yang Bocor |
|
|---|
| Penampakan Kondisi Rumah Tak Layak Huni Bayi Cacingan di Bengkulu, Kini Direhab Pemkab |
|
|---|
| Wali Kota Arlan Bantah Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sebut Mutasi Hal yang Wajar |
|
|---|
| Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi |
|
|---|
| Nasib 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Dikeluakan dari Sekolah hingga Diproses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Aipda-Robig-Polisi-Penembak-Siswa-di-Semarang-Ternyata-Belum-Dipecat-dan-Masih-Digaji.jpg)