Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

News

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Ternyata Belum Dipecat dan Masih Digaji

Aipda Robig Zainuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025). Ia menjadi terdakwa dalam kasus penembakan sisw

Tayang:
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
MASIH DIGAJI - Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Ternyata Belum Dipecat dan Masih Digaji 

“Soal hak-hak yang dikurangi saya komunikasi terlebih dahulu dengan Ankum,” ujarnya.

“Pembunuh Kok Masih Digaji”

Pernyataan bahwa Aipda Robig masih aktif sebagai anggota Polri memicu kemarahan keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakadilan dan menyakitkan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

“Hal itu sangat menyakitkan keluarga. Dia (Robig) enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji,” kata Zainal dengan nada kecewa.

Ia mempertanyakan komitmen institusi Polri dalam penegakan hukum internal, terutama ketika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa dalam kasus berat.

Zainal juga menyoroti lambannya pelaksanaan sidang banding kode etik yang telah direncanakan sejak 9 Desember 2024. Sudah hampir lima bulan berlalu, namun sidang banding tak kunjung digelar.

“Setelah SK Komisi Kode Etik Banding ditetapkan, tinggal pelaksanaan sidangnya. Mengapa masih ditunda-tunda, padahal sebelum Lebaran mestinya bisa,” tegasnya.

Ia khawatir ada upaya sistematis mempertahankan Robig dalam institusi, yang menurutnya bisa merusak citra Polri di mata publik.

“Kalau hasil sidang banding tidak memutuskan pemecatan, itu akan sangat merusak citra institusi. Terlebih pelanggaran ini dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Zainal.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Robig dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak karena tindakan kekerasannya menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, Robig terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Sidang berlangsung selama satu jam dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena menyangkut kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, lebih-lebih korban adalah seorang pelajar.

Zainal Abidin menegaskan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved