Berita Nasional

Polisi di Medan Sumut Tak Berkutik, Terpaksa Bebaskan 2 Pengedar Narkoba Gegara Diserang OTK

Dua pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara terpaksa dibebaskan polisi yang melakukan penggerebekan di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV Medan
DISERANG: Dua pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara terpaksa dibebaskan polisi yang melakukan penggerebekan di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan. Dua kendaraan itu dibakar. (foto:Capture Kompas TV) 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara terpaksa dibebaskan polisi yang melakukan penggerebekan di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan.

Penggerebakan rupanya mendapat pelawanan dan penyerangan dari orang tak dikenal (OTK) pada pada Rabu (9/4/2025).

Penyerangan itu bermula saat aparat mengamankan lima terduga pelaku.

Saat itu polisi yang melakukan penggerebekan dilempari batu oleh OTK.

Tak sampai disitu, OTK tersebut juga membakar sepeda motor polisi.

Warga tersebut melakukan perlawanan lantaran menuntut dua dari lima yang diamankan itu untuk dibebaskan.

Karena personel yang terbatas saat penggerebekan itu membuat polisi tak berkutik.

Sehingga membuat mereka membebaskan dua tersangka yang diinginkan massa.

Baca juga: Oknum Aparat Viral Diduga Lecehkan Istri Orang Sampe 2 Kali, Netizen: Polisi, Dokter, Apa Lagi?

Baca juga: Oknum Polisi Tanjabtim Diduga Terlibat Kasus Narkoba Saat Libur Lebaran di Pulau Berhala Jambi

Sementara tiga tersangka tersebut telah diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Hingga saat ini polisi masih memburu dua pengedar narkoba dan para pelaku pembakaran sepeda motor tersebut.

DITANGKAP -  Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial DD (37) terkait kepemilikan sabu dan pil ekstasi di Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari.
DITANGKAP - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial DD (37) terkait kepemilikan sabu dan pil ekstasi di Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari. (Tribun Jambi)

Aksi brutal sejumlah warga ini baru berakhir setelah sejumlah personel Polres Pelabuhan Belawan datang dan langsung membubarkan massa.

Pembebasan dua pengedar narkoba tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan.

Dia mengatakan personel yang melakukan penggerebekan itu terpaksa dilakukan setelah personel yang kalah jumlah terkepung.

Dia mengungkapkan awalnya personel berhasil mengamankan lima terduga pelaku narkoba.

"Saat personel kami melakukan penggeledahan ada sekelompok orang tak dikenal melakukan tindakan pelemparan baru terhadap personel yang melaksanakan tugas," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari KompasTv Medan, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Sidang Eksepsi Helen Pengendali Narkoba Jambi Digelar di Pengadilan Negeri Jambi Kamis 10 April 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved