Pj Kades di NTT Cabuli Remaja 15 Tahun, Beri Uang Rp10.000-50.000 Sekali Beraksi

Pj Kepala Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FXNW cabuli remaja putri 15 tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Pencabulan - Pj Kepala Desa Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FXNW cabuli remaja putri 15 tahun. 

 "Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry. 

Baca juga: Begini Penampakan Barang Bukti Uang Rp6 Miliar Disita Polisi di Kasus Korupsi Korupsi Disdik Jambi

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kali Cabuli Remaja 15 Tahun, Pj Kades di NTT Beri Uang Tutup Mulut Rp 10.000", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Minibus Lawan Arah Adu Banteng dengan Bus Bonek, Kronologi Laka Maut di Tol Pekalongan

Baca juga: SADIS DAN MENGENASKAN, Hasil Visum Jenazah Korban KKB Papua di Yahukimo: Ada Luka Bacok

Baca juga: Begini Penampakan Barang Bukti Uang Rp6 Miliar Disita Polisi di Kasus Korupsi Korupsi Disdik Jambi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved