Berita Batanghari

Seorang Lelaki di Batanghari Simpan Pil Haram Warna Pink Berlogo Superman di Jok Motor

Berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Maret 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Rimbo Gagah,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
DITANGKAP - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial DD (37) terkait kepemilikan sabu dan pil ekstasi di Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial DD (37) terkait kepemilikan sabu dan pil ekstasi di Desa Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.35 WIB.

Ipda Maulana, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi menjelaskan kronologi lengkap pengungkapan kasus ini. 

Berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Maret 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Rimbo Gagah, yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi," ujar Maulana, Jumat (11/4/2025).

Saat melakukan pengawasan, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan langsung mengamankannya. 

Pria tersebut diketahui berinisial DD, warga Desa Rantau Gedang

"Setelah digeledah, ditemukan satu plastik besar berwarna biru muda berisi sabu dan satu bungkus pil ekstasi warna pink berlogo Superman dari tangan pelaku," ujar Maulana. 

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penggeledahan ke dalam jok motor DD dan menemukan dua bungkus tambahan berisi pil ekstasi serupa. 

Hasil interogasi mengungkap bahwa DD mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial RMD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DD mengaku telah dua kali mengambil narkoba dari RMD dan menyimpan sebagian barang di rumah saudaranya, FRD, yang juga ikut diburu," tambah Maulana.

DD juga mengaku biasa mengambil narkoba dari wilayah Bungo dan menerima bayaran sebesar Rp35 juta setiap kali pengambilan.

Setelah itu, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. 

Upaya pengembangan kasus dan pengejaran terhadap RMD dan FRD masih terus dilakukan. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: HEBOH Akun Instagram Ridwan Kamil Kena Hack, 2 Postingan Bikin Syok Warganet: Kok Jadi Gini Pak

Baca juga: Bupati Tebo Agus Rubiyanto Buka-bukaan Strategi Lima Tahun ke Depan Soal Tebo Maju, Seri I

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved