Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan
Polda Jawa Barat (Jabar) disebut membuka celah dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus kekerasan seksual dihukum ringan.
Ia mengatakan kepada korban, perlu dilakukan pengambilan darah sehingga meminta korban ke sebuah ruangan di rumah sakit.
Baca juga: Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Muaro Jambi 2024-2029 dan Asal Dapil dan Partai
Ternyata, ruangan tersebut merupakan ruangan yang belum difungsikan oleh RS Hasan Sadikin.
Dalam ruang tersebut, pelaku membius korban dengan memasukkan cairan ke selang infus hingga membuat korban tak sadarkan diri.
Usai tersadar, korban merasakan kejanggalan pada tubuhnya dan melapor ke polisi.
Polisi menuturkan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya dan ada korban lebih dari satu orang yang melapor dengan modus yang sama.
Polisi pun mengatakan, 7 suntikan, obat-obatan yang diduga digunakan pelaku, serta alat kontrasepsi sudah disita untuk kepentingan penegakan hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menegaskan pelaku sengaja melakukan kegiatan di luar prosedur yang seharusnya.
Sementara Universitas Padjadjaran, langsung memecat Priguna Anugerah Pratama.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai
Baca juga: Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi?
Baca juga: Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Muaro Jambi 2024-2029 dan Asal Dapil dan Partai
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi? |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Imam Sugianto, Pensiun dari Polri Langsung Jadi Wakil Kepala BIN |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Ban Lion Air Meleleh Ada Lendutan Runway Bandara s/d Kecelakaan Bus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.