Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan

Polda Jawa Barat (Jabar) disebut membuka celah dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus kekerasan seksual dihukum ringan.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
OKNUM DOKTER TERSANGKA - Oknum dokter residen PPDS di RSHS Bandung dipampang saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025). Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka setelah menodai keluarga pasien di rumah sakit tempat ia praktik. 

 Ia mengatakan kepada korban, perlu dilakukan pengambilan darah sehingga meminta korban ke sebuah ruangan di rumah sakit.

Baca juga: Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Muaro Jambi 2024-2029 dan Asal Dapil dan Partai

Ternyata, ruangan tersebut merupakan ruangan yang belum difungsikan oleh RS Hasan Sadikin.

Dalam ruang tersebut, pelaku membius korban dengan memasukkan cairan ke selang infus hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Usai tersadar, korban merasakan kejanggalan pada tubuhnya dan melapor ke polisi.

 Polisi menuturkan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya dan ada korban lebih dari satu orang yang melapor dengan modus yang sama.

Polisi pun mengatakan, 7 suntikan, obat-obatan yang diduga digunakan pelaku, serta alat kontrasepsi sudah disita untuk kepentingan penegakan hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Terkait hal ini, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menegaskan pelaku sengaja melakukan kegiatan di luar prosedur yang seharusnya.

 Sementara Universitas Padjadjaran, langsung memecat Priguna Anugerah Pratama.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai

Baca juga: Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi?

Baca juga: Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Muaro Jambi 2024-2029 dan Asal Dapil dan Partai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved