Pengamat Sebut Polda Jabar Bisa Buka Peluang Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Ringan
Polda Jawa Barat (Jabar) disebut membuka celah dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus kekerasan seksual dihukum ringan.
TRIBUNJAMBI.COM- Polda Jawa Barat (Jabar) disebut membuka celah dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus kekerasan seksual dihukum ringan.
Pasalnya Polda Jabar menyebut pelaku pemerkosa anak pasien punya kelainan seksual.
Pengamat Psikologi Forensi Reza Indragiri Amriel menilai Polda Jawa Barat salah kaprah dalam menangani kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama.
“Saya membayangkan barangkali dari Polda Jabar ingin menunjukkan selagi ada pendekatan saintifik yang dilakukan dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus boleh jadi memunculkan efek yang lebih dramatis terkait peristiwa yang menggemparkan ini,” papar Reza Indragiri dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (11/4/2025).
“Tetapi secara salah kaprah menurut saya justru dari Polda Jabar, terbuka pertama kali celah bagi keringanan hukum bagi pelaku kalau divonis bersalah, keringanan hukuman dalam pengertian bergesernya cara pandang cara kerja funitip ke arah rehabilitatif. Ironis celah itu ternyata pertama kali dibuka oleh pihak penyidik,” lanjutnya.
Reza pun mengingatkan kepada Polda Jabar untuk konsisten dalam mengawal proses hukum terhadap dokter pemerkosa anak pasien.
Baca juga: Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi?
Baca juga: Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai
Sebab meskipun pelaku mengidap kelainan seksual, perbuatannya terhadap orang yang tidak berdaya adalah kejahatan pidana.
“Ayo kita konsekuen karena kita sudah punya lex spesialis, yaitu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, betapapun di dalamnya termuat sejumlah pasal terkait rehabilitasi bagi pelaku, tapi paling tidak pada tahap penegakan hukum yang sekarang ini, saya tidak ingin menitipkan pesan rehabilitative itu kepada penyidik,” tegasnya.
“Misinya cuma satu, saya tandaskan lagi dan lagi, funitip, bangun sebuah konstruksi hukum agar pelaku ini dianggap bukan lagi pelaku perkosaan yang impulsive, tapi yang berencana,” lanjutnya.
Di samping itu, Reza mendorong Polda Jabar untuk melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk menjerat pelaku lain yang mungkin terlibat.
Termasuk mencari korban-korban lain yang diperkosa oleh Priguna Anugerah Pratama dalam keadaan dibius.
“Baik itu dalam konteks perkosaan maupun dalam konteks kelalaian manajemen Rumah Sakit misalnya dan juga lakukan pendalaman lebih jauh untuk mencari tahu adakah korban-korban lain yang sudah dimangsa oleh pelaku ini,” ujar Reza.
Sebelumnya, dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, yang juga sedang menjalani pendidikan profesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat.
Kini, Priguna Anugerah Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Priguna yang merupakan mahasiswa pendidikan spesialis Prodi Anestesi Universitas Padjadjaran melakukan aksinya di sela mengobati ayah korban yang sedang menjalani perawatan.
Ia mengatakan kepada korban, perlu dilakukan pengambilan darah sehingga meminta korban ke sebuah ruangan di rumah sakit.
Baca juga: Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Muaro Jambi 2024-2029 dan Asal Dapil dan Partai
Ternyata, ruangan tersebut merupakan ruangan yang belum difungsikan oleh RS Hasan Sadikin.
Dalam ruang tersebut, pelaku membius korban dengan memasukkan cairan ke selang infus hingga membuat korban tak sadarkan diri.
Usai tersadar, korban merasakan kejanggalan pada tubuhnya dan melapor ke polisi.
Polisi menuturkan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya dan ada korban lebih dari satu orang yang melapor dengan modus yang sama.
Polisi pun mengatakan, 7 suntikan, obat-obatan yang diduga digunakan pelaku, serta alat kontrasepsi sudah disita untuk kepentingan penegakan hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menegaskan pelaku sengaja melakukan kegiatan di luar prosedur yang seharusnya.
Sementara Universitas Padjadjaran, langsung memecat Priguna Anugerah Pratama.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai
Baca juga: Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi?
Baca juga: Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Muaro Jambi 2024-2029 dan Asal Dapil dan Partai
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Tebo 2024-2029 Asal Dapil dan Partai |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Lendutan yang Bikin Lion Air Gagal Terbang di Bandara STS Jambi? |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Imam Sugianto, Pensiun dari Polri Langsung Jadi Wakil Kepala BIN |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Ban Lion Air Meleleh Ada Lendutan Runway Bandara s/d Kecelakaan Bus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.