Berita Viral
Viral, Awal Mula Jokowi Digugat Pemuda 19 Tahun Pasal Mobil Esemka, Merasa Ditipu
Pemuda berusia 19 tahun bernama Aufaa Luqman Re A itu menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Menurut penggugat, ia berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkau sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit.
Namun, produksi yang mandek membuat rencana itu tak bisa terwujud.
Penggugat juga mengaku telah mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan produksi.
"Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta," katanya.
Terkait hal tersebut, kini Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini terkait dengan pembatalan produksi massal mobil Esemka yang sempat menjadi proyek ambisius pemerintah.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.
Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, seorang warga yang tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Selain Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka, juga menjadi bagian dari gugatan ini.
Hal ini menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya melibatkan presiden tetapi juga beberapa tokoh penting lainnya dalam pemerintahan serta perusahaan yang berperan dalam proyek tersebut.
Produksi mobil Esemka pernah menjadi simbol harapan bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia.
Namun, dengan pembatalan produksi massal, banyak pihak merasa dirugikan dan menganggap bahwa janji-janji yang pernah disampaikan terkait proyek ini tidak dipenuhi.
Hal ini menjadi salah satu alasan di balik tindakan hukum yang diambil oleh Aufaa Luqmana.
Viral Sosok Walid, Ini Link Nonton Serial Bidaah yang Ramai di TikTok |
![]() |
---|
Siapakah Dokter Priguna Anugerah, Black List Seumur Hidup karena Rudapaksa Keluarga Pasien Bandung |
![]() |
---|
Inilah Rupa Oknum Dokter PPDS yang Nodai Anak Pasien di RSHS Bandung dan Modus Aksinya |
![]() |
---|
Kakek 75 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai dengan Tangan Terikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.