Berita Nasional

Satu Bulan Jumran Diduga Berencana Habisi Kekasihnya, Kuasa Hukum Juwita: Ancamannya Hukuman Mati

Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru. 

Editor: Mareza Sutan AJ
Banjarmasinpost.co.id/ist
REKONSTRUKSI: TNI Angkatan Laut menggelar rekonstruksi terbuka guna mengungkap kronologi pembunuhan terhadap jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL Jumran. (Banjarmasinpost.co.id/ist) 

"Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," ujar Dedi, Sabtu kemarin. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah, Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soleiman) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumran Diduga Sudah Sebulan Rencanakan Pembunuhan Juwita, Pazri: Ancamannya Hukuman Mati

 

Baca juga: Prediksi Skor Timnas U17 Indonesia vs Yaman, Statistik, Line Up, dan Live 22.00 WIB

Baca juga: Evakuasi Anak Hanyut di Sumsel jadi Bahan Konten FB Pro, Warga: Memanfaatkan Musibah

Baca juga: Fakta-fakta Wartawan Asal Palu Tewas di Hotel Jakarta, Hasil Autopsi Sementara Terungkap

Baca juga: Sore Ini Nilai Tukar Rupiah Rp16.822 per Dolar AS, Turun 1 Persen di Pasar Spot

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved