Berita Nasional
Satu Bulan Jumran Diduga Berencana Habisi Kekasihnya, Kuasa Hukum Juwita: Ancamannya Hukuman Mati
Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru.
"Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," ujar Dedi, Sabtu kemarin.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah, Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soleiman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumran Diduga Sudah Sebulan Rencanakan Pembunuhan Juwita, Pazri: Ancamannya Hukuman Mati
Baca juga: Prediksi Skor Timnas U17 Indonesia vs Yaman, Statistik, Line Up, dan Live 22.00 WIB
Baca juga: Evakuasi Anak Hanyut di Sumsel jadi Bahan Konten FB Pro, Warga: Memanfaatkan Musibah
Baca juga: Fakta-fakta Wartawan Asal Palu Tewas di Hotel Jakarta, Hasil Autopsi Sementara Terungkap
Baca juga: Sore Ini Nilai Tukar Rupiah Rp16.822 per Dolar AS, Turun 1 Persen di Pasar Spot
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.