Berita Nasional

Satu Bulan Jumran Diduga Berencana Habisi Kekasihnya, Kuasa Hukum Juwita: Ancamannya Hukuman Mati

Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru. 

Editor: Mareza Sutan AJ
Banjarmasinpost.co.id/ist
REKONSTRUKSI: TNI Angkatan Laut menggelar rekonstruksi terbuka guna mengungkap kronologi pembunuhan terhadap jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL Jumran. (Banjarmasinpost.co.id/ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru. 

Tersangka Jumran alias J (23) telah menjalani rekonstruksi pembunuhan Juwita pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

Proses rekonstruksi tersebut sekaligus mengungkap sejumlah fakta baru terkait pembunuhan keji terhadap Juwita.

Ketua tim kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri menyebut pembunuhan Juwita sudah direncanakan satu bulan lamanya. 

Pazri menyebut J telah menyusun rencana sistematis agar jejak pembunuhannya tak terendus. 

Bahkan, pelaku membawa sarung tangan saat melancarkan aksinya hingga membeli air untuk menghapus sidik jari di lokasi kejadian. 

"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” ujar Pazri, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Senin (7/4/2025). 

Pazri meyakini J telah merencanakan pembunuhan itu. 

Untuk itu, Pazri mendesak agar J dijatuhi vonis yang seberat-beratnya hingga hukuman mati. 

"Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan," benernya. 

Keberadaan Ponsel Juwita Masih Teka-teki

Hingga saat ini, keberadaan ponsel Juwita belum diketahui. 

Pazri mengatakan, ponsel Jumran juga belum ditemukan. 

Hal tersebut membuat pengungkapan kasus pembunuhan Juwita semakin kabur. 

"Ponsel korban dan tersangka yang belum ditemukan ini sangat penting. Menurut informasi dari penyidik, ponsel tersangka ada dua, satu dibawa ke Banjarbaru dan satu lagi dibawa ke Balikpapan,” jelas Pazri. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved