Berita Nasional

Satu Bulan Jumran Diduga Berencana Habisi Kekasihnya, Kuasa Hukum Juwita: Ancamannya Hukuman Mati

Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru. 

Editor: Mareza Sutan AJ
Banjarmasinpost.co.id/ist
REKONSTRUKSI: TNI Angkatan Laut menggelar rekonstruksi terbuka guna mengungkap kronologi pembunuhan terhadap jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL Jumran. (Banjarmasinpost.co.id/ist) 

Menurut Pazri, belum diketahuinya keberadaan ponsel korban dan tersangka semakin memperjelas bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. 

Pasalnya, kata Pazri, tersangka bisa merancang pembunuhan ini agar sulit diungkap. 

"Ini menunjukkan bahwa tersangka benar-benar merancang dengan cermat pembunuhan ini. Dia tahu apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak,” lanjut Pazri.

Ia meyakini, ponsel-ponsel tersebut menyimpan bukti kuat terkait pembunuhan Juwita

Termasuk, soal motif tersangka menghabisi nyawa kekasihnya itu. 

Adegan Rekonstruksi

Terungkap cara oknum TNI AL Balikpapan, Jumran alias J (23), menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23). 

J rupanya membunuh Juwita dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas di dalam mobil. 

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). 

Dalam proses rekonstruksi tersebut, J hadir dengan tangan diborgol dan kaki dirantai. 

Kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto mengatakan dalam proses rekonstruksi tersebut J memeragakan 33 adegan. 

Termasuk, adegan saat J menghabisi nyawa Juwita. e

Pembunuhan Juwita bermula ketika J datang ke Banjarbaru untuk menemui korban. 

Setibanya di sana, J langsung menyewa sebuah mobil. 

Di dalam mobil tersebut, J menghabisi nyawa Juwita dengan mencekik dan memitingnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved