Berita Nasional
Satu Bulan Jumran Diduga Berencana Habisi Kekasihnya, Kuasa Hukum Juwita: Ancamannya Hukuman Mati
Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Juwita (23) jurnalis di Banjarbaru, kembali memasuki babak baru.
Tersangka Jumran alias J (23) telah menjalani rekonstruksi pembunuhan Juwita pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Proses rekonstruksi tersebut sekaligus mengungkap sejumlah fakta baru terkait pembunuhan keji terhadap Juwita.
Ketua tim kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri menyebut pembunuhan Juwita sudah direncanakan satu bulan lamanya.
Pazri menyebut J telah menyusun rencana sistematis agar jejak pembunuhannya tak terendus.
Bahkan, pelaku membawa sarung tangan saat melancarkan aksinya hingga membeli air untuk menghapus sidik jari di lokasi kejadian.
"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” ujar Pazri, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Senin (7/4/2025).
Pazri meyakini J telah merencanakan pembunuhan itu.
Untuk itu, Pazri mendesak agar J dijatuhi vonis yang seberat-beratnya hingga hukuman mati.
"Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan," benernya.
Keberadaan Ponsel Juwita Masih Teka-teki
Hingga saat ini, keberadaan ponsel Juwita belum diketahui.
Pazri mengatakan, ponsel Jumran juga belum ditemukan.
Hal tersebut membuat pengungkapan kasus pembunuhan Juwita semakin kabur.
"Ponsel korban dan tersangka yang belum ditemukan ini sangat penting. Menurut informasi dari penyidik, ponsel tersangka ada dua, satu dibawa ke Banjarbaru dan satu lagi dibawa ke Balikpapan,” jelas Pazri.
Menurut Pazri, belum diketahuinya keberadaan ponsel korban dan tersangka semakin memperjelas bahwa pembunuhan ini telah direncanakan.
Pasalnya, kata Pazri, tersangka bisa merancang pembunuhan ini agar sulit diungkap.
"Ini menunjukkan bahwa tersangka benar-benar merancang dengan cermat pembunuhan ini. Dia tahu apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan jejak,” lanjut Pazri.
Ia meyakini, ponsel-ponsel tersebut menyimpan bukti kuat terkait pembunuhan Juwita
Termasuk, soal motif tersangka menghabisi nyawa kekasihnya itu.
Adegan Rekonstruksi
Terungkap cara oknum TNI AL Balikpapan, Jumran alias J (23), menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23).
J rupanya membunuh Juwita dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas di dalam mobil.
Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Dalam proses rekonstruksi tersebut, J hadir dengan tangan diborgol dan kaki dirantai.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto mengatakan dalam proses rekonstruksi tersebut J memeragakan 33 adegan.
Termasuk, adegan saat J menghabisi nyawa Juwita. e
Pembunuhan Juwita bermula ketika J datang ke Banjarbaru untuk menemui korban.
Setibanya di sana, J langsung menyewa sebuah mobil.
Di dalam mobil tersebut, J menghabisi nyawa Juwita dengan mencekik dan memitingnya.
"Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," ujar Dedi, Sabtu kemarin.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah, Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soleiman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumran Diduga Sudah Sebulan Rencanakan Pembunuhan Juwita, Pazri: Ancamannya Hukuman Mati
Baca juga: Prediksi Skor Timnas U17 Indonesia vs Yaman, Statistik, Line Up, dan Live 22.00 WIB
Baca juga: Evakuasi Anak Hanyut di Sumsel jadi Bahan Konten FB Pro, Warga: Memanfaatkan Musibah
Baca juga: Fakta-fakta Wartawan Asal Palu Tewas di Hotel Jakarta, Hasil Autopsi Sementara Terungkap
Baca juga: Sore Ini Nilai Tukar Rupiah Rp16.822 per Dolar AS, Turun 1 Persen di Pasar Spot
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.